Berita Viral

Nasib Pilu Driver Ojol Maxim Malah Tak Dapat THR Ojol 2025, Ada yang Cuma Dapat Rp 50 Ribu

Beginilah nasib pilu seorang driver ojol Maxim yang malah tak dapat THR Ojol 2025. Ada yang cuma dapat Rp 50 ribu.

Shutterstocks
THR OJOL 2025 - Pengemudi Ojol Maxim. Beginilah Nasib Pilu Driver Ojol Maxim Tak Dapat THR Ojol 2025. 

Padahal para mitra sudah menghasilkan pendapatan yang cukup besar bagi perusahaan penyedia transportasi online.

"Kehadiran kami untuk mengadukan ke posko pengaduan BHR ini."

"Itu salah satu contohnya, ada kawan-kawan mitra yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp 93 juta untuk perusahaan penyedia transportasi online, tapi mereka cuma mendapatkan Rp 50.000 untuk BHR-nya," ujar Lily, Selasa (25/3/2025).

"Itu menurut kami diskriminasi dan penghinaan terhadap mitra ojol dan juga mereka (perusahaan) melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Presiden."

"Oleh menteri (Menaker)," lanjutnya.

Lily mengungkapkan, per pukul 11.00 WIB pada Selasa, setidaknya ada 800 laporan soal pembayaran BHR tidak sesuai aturan yang dihimpun oleh SPAI.

Mayoritas laporan berupa para mitra yang mendapat BHR tak sesuai aturan, mendapat BHR sebesar Rp 50.000 atau belum mendapatkan BHR hingga H-7 Idul Fitri 2025.

"Hampir 80 persen (mitra) mereka cuma dapat Rp 50.000. Bahkan banyak juga yang mereka belum dapat," tutur Lily.

Lily menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada aturan surat edaran soal teknis penghitungan pembayaran BHR yakni SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.

Berdasarkan aturan itu, BHR dihitung dari penghasilan para mitra atau kurir selama satu tahun dibagi 12 bulan dan dikalikan 20 persen.

Sebagai gambaran perhitungan, Lily menyampaikan, jika dihitung penghasilan yang dihasilkan pada mitra atau kurir sebesar Rp 100 juta selama satu tahun, maka THR yang semestinya didapatkan adalah sekitar Rp 1,6-1,7 juta.

Sehingga SPAI meminta pemerintah bertindak tegas menertibkan penyedia jasa transportasi online yang tidak patuh terhadap aturan BHR.

"Kami minta pemerintah, negara hadir dalam hal ini ya. Untuk bertindak tegas kepada aplikator-aplikator yang nakal. Karena mereka sudah melanggar aturan yang ada di Indonesia," jelas Lily.

"Kami ingin bertemu dengan Bapak Presiden. Terus terang kami ingin mengadu ke Bapak Presiden. Karena pidato beliau hanya diabaikan begitu saja oleh aplikator," tambahnya.

Tanggapan Wamenaker

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved