3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Ingat Erintuah Damanik Hakim Pembebas Ronald Tannur? Akhirnya Ngaku Disuap, Hampir Mau Akhiri Hidup

Erintuah Damanik yang kini menjadi terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur akhirnya blak-blakan mengaku menerima suap. 

Editor: Musahadah
kolase kompa.s.com/syakirun ni'am/dok.surya.co.id
BLAK-BLAKAN - Erintuah Damanik, hakim pembebas Ronald Tannur akhirnya blak-blakan saat menjadi saksi mahkota rekannya, hakim Heru Hanindyo di PN Jakarta Pusat pada Selasa (25/3/2025). Erintuah mengakui terima suap untuk membebaskan Ronald Tannur. 

Dikutip dari pn-surabayakota.go.id, Erintuah Damanik berstatus sebagai hakim Pembina Utama Madya (IV/d).

Ia memiliki dua titel di bidang hukum.

Yakni S1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S2 Magister Hukum (M.H.).

Sepak terjang Erintuah Damanik diawali dengan menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak pada 2010.

Selama 6 tahun lamanya, ia menjadi pengadil di wilayah hukum Pontianak.

Erintuah Damanik kemudian pindah di Pengadilan Negeri Medan pada 2016.

Ia bertugas selama 2016 hingga 2019.

Erintuah Damanik baru menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2020 hingga sekarang.

Total sudah selama 14 tahun dirinya menjabat sebagai hakim.

Sedangkan dalam kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik berstatus sebagai ketua majelis hakim.

Harta kekayaan

Erintuah Damanik memiliki kekayaan yang terus meningkat setiap tahunnya.

Ia pertama kali melaporkan hartanya pada 30 Oktober 2010 dan terakhir 31 Desember 2023.

Berikut rinciannya dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id:

- Rp 1.245.985.780 (30 Oktober 2010)

- Rp 605.522.263 (5 Mei 2008)

- Rp 6.253.208.362 (18 April 2016)

- Rp 7.528.201.612 (31 Desember 2017)

- Rp 7.817.701.612 (31 Desember 2018)

- Rp 7.817.701.612 (31 Desember 2019)

- Rp 7.932.701.612 (31 Desember 2020)

- Rp 7.516.000.000 (31 Desember 2021)

- Rp 8.055.000.000 (31 Desember 2022)

- Rp 8.204.000.000 (31 Desember 2023)

Sedangkan aset yang dimiliki adalah:

Tanah Dan Bangunan Rp. 3.340.000.000

1. Tanah Seluas 298 M2 Di Kab / Kota Merangin, Hasil Sendiri Rp 50.000.000

2. Tanah Seluas 454 M2 Di Kab / Kota Pontianak, Hasil Sendiri Rp 50.000.000 

3. Tanah Seluas 11573 M2 Di Kab / Kota Simalungun, Warisan Rp 800.000.000

4. Tanah Dan Bangunan Seluas 213 M2/150 M2 Di Kab / Kota Pontianak, Hasil Sendiri Rp 750.000.000

5. Tanah Dan Bangunan Seluas 208 M2/118 M2 Di Kab / Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp 1.500.000.000

6. Tanah Dan Bangunan Seluas 144 M2/180 M2 Di Kab / Kota Merangin, Hasil Sendiri Rp 190.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp 730.000.000

1. Mobil, Toyota Kijang Innova Minibus Tahun 2007, Hasil Sendiri Rp 75.000.000

2. Motor, Yamaha Mio Tahun 2014, Hibah Dengan Akta Rp 5.000.000

3. Mobil, Toyota Fortuner Mini Bus Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp 350.000.000

4. Mobil, Honda Crv Minibus Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp 300.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp 634.000.000

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp 3.500.000.000

Harta Lainnya Rp. ----

Utang Rp. ----

Total Harta Kekayaan Rp 8.204.000.000. (Kompas.com,/tribunnews)

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved