3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Ingat Erintuah Damanik Hakim Pembebas Ronald Tannur? Akhirnya Ngaku Disuap, Hampir Mau Akhiri Hidup

Erintuah Damanik yang kini menjadi terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur akhirnya blak-blakan mengaku menerima suap. 

Editor: Musahadah
kolase kompa.s.com/syakirun ni'am/dok.surya.co.id
BLAK-BLAKAN - Erintuah Damanik, hakim pembebas Ronald Tannur akhirnya blak-blakan saat menjadi saksi mahkota rekannya, hakim Heru Hanindyo di PN Jakarta Pusat pada Selasa (25/3/2025). Erintuah mengakui terima suap untuk membebaskan Ronald Tannur. 

"Beliau tidak ada menyampaikan sesuatu apa pun, kecuali memberikan flashdisk ya. Beliau menyampaikan bahwa, 'bapak terima kasih ya waktu di Jakarta sering saya tanya, bapak sering bantu, nanya kalau atau apa'. Ya saya jawab, saya bilang, 'sama-sama, saya juga banyak belajar dari situ'," kata Heru.

"Kemudian, terkait keterangan Bu Lisa berniat memberikan uang kepada Pak Heru?" cecar jaksa melanjutkan.

Kepada jaksa, Heru menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membicarakan soal duit terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan Lisa Rachmat. 

Jaksa pun menggali berita acara pemeriksaan (BAP) Lisa Rachmat yang sempat mengaku memberikan uang kepada Heru.

'BAP pertama kan Bu Lisa mengatakan menyerahkan sejumlah uang kurang lebih 120.000 dollar Singapura, awalnya tersampaikan kepada Pak Heru, kemudain di BAP kedua dicabut, tidak jadi menyerahkan tapi sempat tersampaikan ke Pak Heru?" tanya jaksa mendalami. 

"Saya tidak memperhatikan hal itu pak, jelas ya. Jadi saya tidak ada membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, tidak ada,” kata Heru.

“Sekali lagi saya tidak pernah membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, hanya membahas hal yang tadi saya sampaikan," ujarnya lagi menegaskan.

Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024. 

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sosok Erintuah Damanik

Hakim Erintuah Damanik
Hakim Erintuah Damanik (Kolase PN Surabaya/SURYA.CO.ID)

Erintuah Damanik bersama dua anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul, memvonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ronald Tannur sebelumnya terjerat kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya sang pacar Dini Sera pada Rabu (4/10/2023) silam.

Belakangan terungkap, pengacara Ronald Tannur menyuap Erintuah Damanik terkait vonis bebas tersebut.

Diketahui, total uang tunai yang disita penyidik kejaksaan dalam penangkapan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur ini mencapai Rp20.095.397.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved