Tidak Mau Dituding Ganjal Pencairan TPP ASN dan Honor GTT/PTT, Ning Ita Ungkap Ada 2 Produk Hukum
Jangan sampai ada opini, Wali kota Ning Ita mengganjal pencairan TPP ASN dan GTT/PTT swasta, ini fitnah," tegas Ning Ita
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari meluruskan soal pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN dan honor GTT/PTT swasta di Pemkot Mojokerto yang molor selama dua bulan.
Ning Ita - sapaan Wali Kota Mojokerto -mengatakan, TPP untuk ASN dan honor GTT/PTT yang tidak kunjung cair tersebut, akibat keteledoran internal dari pemkot dalam memahami produk hukum.
"Adanya informasi ini tolong disebarkan kepada masyarakat, agar tidak terjadi pembodohan publik. Jangan sampai ada opini, Wali kota Ning Ita mengganjal pencairan TPP ASN dan GTT/PTT swasta, ini fitnah," tegas Ning Ita kepada wartawan di Balai Kota Mojokerto, Senin (24/3/2025).
TPP ASN dan GTT/PTT swasta tidak kunjung cair hingga Maret 2025, diduga karena ada dua produk hukum baru disodorkan kepada Wali Kota Mojokerto.
"Jadi ada dua produk hukum yang baru disodorkan OPD pengusulnya kepada saya, yaitu satu soal Perwali TPP ASN oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi, dan satu lagi Perwali honor GTT/PTT swasta oleh Dinas Pendidikan," ungkap Ning Ita.
Dua produk hukum itu seharusnya ditandatangani oleh pejabat sebelumnya yaitu PJ Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro.
Karena saat itu belum resmi menjabat sebagai Wali Kota Mojokerto periode 2025-2030, sehingga salah jika produk hukum ditandatangani oleh Ning Ita.
Sebab, produk hukum itu tidak dapat berlaku surut dan berlaku maju ke depan, dua produk hukum tersebut baru berlaku pada Januari (2025) atau 12 bulan.
"Sehingga seharusnya yang berhak menandatangani produk hukum untuk pencairan TPP Januari dan Februari adalah PJ Wali Kota Ali Kuncoro. Karena saya mulai menjabat wali kota sejak tanggal 20 Februari 2025," kata Ning Ita.
Menurut Ning Ita, pencairan keuangan negara harus berpedoman pada aturan hukum. Sehingga jangan sampai terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum, yang bakal berurusan dengan penegak hukum.
"Maka tolong ini dipahami oleh masyarakat, jika produk hukum terkait pencairan tunjangan itu disodorkan untuk kemudian saya tandatangani, tentu ini akan menjadi pelanggaran hukum yang merugikan saya," pungkasnya.
Ning Ita menyarankan agar peraturan tentang pencairan TPP dan tunjangan GTT/PTT swasta, dapat dimintakan tanda tangan kepada PJ Wali kota yang bersangkutan.
"Agar ini diselesaikan oleh OPD pengampunya, GTT PTT swasta tanggung jawabnya Diknas. Sedangkan TPP ASN menjadi tanggung jawab Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakot Mojokerto," pungkasnya. ****
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
TPP ASN telat 2 bulan
honor GTT dan PTT terlambat
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari
wali kota bantah ganjal TPP
penyebab honor GTT terlambat
Kota Mojokerto
| Pasar Rakyat Akan Dilindungi Perda, Wali Kota Mojokerto : Berorientasi Pada Kesejahteraan Masyarakat |
|
|---|
| Polisi Buru Pemasok Pil Double L Dioplos Kue Kering, Setelah Gagal Diselundupkan Ke Lapas Mojokerto |
|
|---|
| 3 Bulan Sita Sabu Senilai Rp 1,3 Miliar, Ops Tumpas Semeru di Kota Mojokerto Tangkap 31 Tersangka |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem di Mojokerto Raya, Ratusan Petugas PLN Disiagakan Untuk Cegah Gangguan Pasokan Listrik |
|
|---|
| Ini Daftar 5 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur yang Dapat Kuota Haji 2026 Terbanyak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/gaji-honorer-Mojokerto-terlambat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.