Tidak Mau Dituding Ganjal Pencairan TPP ASN dan Honor GTT/PTT, Ning Ita Ungkap Ada 2 Produk Hukum

Jangan sampai ada opini, Wali kota Ning Ita mengganjal pencairan TPP ASN dan GTT/PTT swasta, ini fitnah," tegas Ning Ita

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
KESALAHAN INTERNAL - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari meluruskan keterlambatan pencairan TPP ASN dan honor GTT/PTT swasta di Pemkot Mojokert0. 

SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari meluruskan soal pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN dan honor GTT/PTT swasta di Pemkot Mojokerto yang molor selama dua bulan.

Ning Ita - sapaan Wali Kota Mojokerto -mengatakan, TPP untuk ASN dan honor GTT/PTT yang tidak kunjung cair tersebut, akibat keteledoran internal dari pemkot dalam memahami produk hukum.

"Adanya informasi ini tolong disebarkan kepada masyarakat, agar tidak terjadi pembodohan publik. Jangan sampai ada opini, Wali kota Ning Ita mengganjal pencairan TPP ASN dan GTT/PTT swasta, ini fitnah," tegas Ning Ita kepada wartawan di Balai Kota Mojokerto, Senin (24/3/2025).

TPP ASN dan GTT/PTT swasta tidak kunjung cair hingga Maret 2025, diduga karena ada dua produk hukum baru disodorkan kepada Wali Kota Mojokerto.

"Jadi ada dua produk hukum yang baru disodorkan OPD pengusulnya kepada saya, yaitu satu soal Perwali TPP ASN oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi, dan satu lagi Perwali honor GTT/PTT swasta oleh Dinas Pendidikan," ungkap Ning Ita.
 
Dua produk hukum itu seharusnya ditandatangani oleh pejabat sebelumnya yaitu PJ Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro. 

Karena saat itu belum resmi menjabat sebagai Wali Kota Mojokerto periode 2025-2030, sehingga salah jika produk hukum ditandatangani oleh Ning Ita.

Sebab, produk hukum itu tidak dapat berlaku surut dan berlaku maju ke depan, dua produk hukum tersebut baru berlaku pada Januari (2025) atau 12 bulan.

"Sehingga seharusnya yang berhak menandatangani produk hukum untuk pencairan TPP Januari dan Februari adalah PJ Wali Kota Ali Kuncoro. Karena saya mulai menjabat wali kota sejak tanggal 20 Februari 2025," kata Ning Ita.

Menurut Ning Ita, pencairan keuangan negara harus  berpedoman pada aturan hukum. Sehingga jangan sampai terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum, yang bakal berurusan dengan penegak hukum.

"Maka tolong ini dipahami oleh masyarakat, jika produk hukum terkait pencairan tunjangan itu disodorkan untuk kemudian saya tandatangani, tentu ini akan menjadi pelanggaran hukum yang merugikan saya," pungkasnya.

Ning Ita menyarankan agar peraturan tentang pencairan TPP dan tunjangan GTT/PTT swasta, dapat dimintakan tanda tangan kepada PJ Wali kota yang bersangkutan.

"Agar ini diselesaikan oleh OPD pengampunya, GTT PTT swasta tanggung jawabnya Diknas. Sedangkan TPP ASN menjadi tanggung jawab Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakot Mojokerto," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved