Polres Mojokerto Launching Aplikasi e-SIM, Permudah Pemohon Urus Surat Izin Mengemudi

Pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) di Kabupaten Mojokerto kini semakin dimudahkan dengan inovasi layanan e-SIM dari Polres Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
mohammad romadoni/surya.co.id
ESIM - Warga mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan pelayanan petugas di Satpas Polres Mojokerto. Pemohon SIM kini semakin mudah menggunakan aplikasi e-SIM. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Mojokerto meluncurkan layanan e-SIM (online) untuk pendaftaran SIM baru/perpanjangan via handphone.
  • Pemohon mengisi data di website untuk mendapatkan Barcode/nomor antrean, mempermudah proses tanpa pengisian formulir manual.
  • Meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keamanan data secara real-time; serta mencegah calo karena registrasi menggunakan HP pemohon.
  • Program ini juga ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas untuk formulir pendaftaran.

 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) di Kabupaten Mojokerto kini semakin dimudahkan dengan inovasi layanan e-SIM dari Polres Mojokerto.

Inovasi e-SIM adalah layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengisi formulir dan pendaftaran melalui ponsel, tanpa ribet mengisi secara manual bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan.

Baca juga: Polres Mojokerto Luncurkan SPPG di Ngoro, Mampu Suplai 3000 Porsi Menu MBG Sehari

"Pemohon SIM untuk mendapat barcode dan nomor antrean di mesin SKM (Survey kepuasan masyarakat), meningkatkan efisiensi dan akurasi, dan keamanan data. Program ini, membuat proses pengumpulan dan pengelolaan data permohonan SIM menjadi lebih cepat serta efisien," kata Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Muhammad Yogie Pratama, Minggu (9/11/2025).

Dari pengamatan di lokasi, permohonan sim baru maupun perpanjangan melalui e-SIM cukup mudah.

Pemohon cukup menggunakan ponsel membuka esim-polresmojokerto.com/pendaftaran.

Pemohon mengisi identitas pada kolom yang tersedia meliputi, data diri, pilihan golongan SIM atau klik lalu pilih sesuai SIM yang akan diperpanjang.

Kemudian, pada pilihan status SIM dapat dipilih dan klik perpanjangan.

Klik lokasi kedatangan dan pilih Polres Mojokerto, klik daftar. Setelah daftar selesai, maka akan muncul kode batang (Barcode).

Pemohon dapat langsung menuju koperasi Polres Mojokerto dengan membawa berkas berupa fotokopi KTP dan SIM (Perpanjangan).

Tahapan berikutnya, mengikuti tes kesehatan dan psikotes (Khusus pemohon SIM baru).

Setelah selesai, menuju loket pendaftaran sambil menunjukkan semua berkas dan barcode pendaftaran.

Memudahkan Pemohon SIM

Petugas akan memverifikasi data, dan pemohon menunggu antrean untuk pembayaran dan pengambilan foto diri untuk SIM.

"Website e-sim dilengkapi fitur validasi langsung mendeteksi, dan mengoreksi kesalahan pengisian data Real-time, sehingga mengurangi kesalahan. Data digital otomatis disimpan dalam database terlindungi," pungkas Yogie.

Baur SIM Satpas Polres Mojokerto, AIPTU Eko Sumaryono menjelaskan, e-SIM memudahkan pemohon mengisi formulir pendaftaran tanpa mengisi manual dan ramah lingkungan lantaran tidak lagi menggunakan kertas.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved