Lebaran Idul Fitri 2025

Baru 10 dari 60 Perusahaan di Trenggalek Bayarkan THR, Kadisnaker Perketat Monitoring ke Pengusaha

Karena sepekan atau H-7 menjelang Lebaran Idul Fitri, baru 10 perusahaan yang sudah membayarkan THR.

surya/Sofyan Arif Candra Sakti (Sofyan)
THR BELUM DIBAYAR - Aktivitas di sebuah perusahaan rokok di Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Disnaker Trenggalek imbau perusahaan segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 Idul Fitri. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Trenggalek mengawasi ketat kepatuhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.  

Karena sepekan atau H-7 menjelang Lebaran Idul Fitri, baru 10 perusahaan yang sudah membayarkan THR.

Disnaker sebelumnya sudah mengirim surat kepada 70 perusahaan agar membayarkan THR paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. Itu sesuai Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 500.14.15.1/ 501/406.015/2025 perihal THR keagamaan tahun 2025.

"Sesuai Kemenaker nomor M/2/HK/04 dan nomor M/3/HK.04, selain karyawan, sopir dan kurir online berbasis aplikasi juga berhak menerima THR," kata Kepala Disnaker, Heri Yulianto, Minggu (23/3/2025).

Selain itu, untuk driver atau pengemudi ojek online juga berhak mendapatkan bonus hari raya (BHR) keagamaan yang dibayarkan berdasarkan kinerja yang bersangkutan.

Dari 70 perusahaan yang ada di Trenggalek, baru 10 perusahaan yang sudah membayarkan THR, salah satunya pabrik rokok terbesar di Trenggalek.

"Yang sudah melapor memberikan THR ada 10 perusahaan, salah satunya pabrik rokok di Trenggalek," jelasnya. 

Untuk menindaklanjuti hal tersebut maka Senin dan Selasa (24-25/3/2025) besok, Disnaker akan melaksanakan pemantauan atau monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memastikan pelunasan THR kepada karyawan.

"Jika ditemukan masih belum membayar maka akan kami berikan teguran. Namun biasanya banyak perusahaan yang meminta dispensasi agar membayarkan THR pada H-2 Idul Fitri," lanjutnya.

Hal tersebut bisa karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang sulit atau mengantisipasi karyawan yang membolos pasca mendapatkan THR.

Untuk memastikan hal tersebut, Heri akan meninjau langsung ke sejumlah perusahaan agar hak-hak karyawan ini benar-benar diberikan.

Selain itu, Disnaker Trenggalek juga mendirikan posko pengaduan THR jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR hingga H-7 Idul Fitri tanpa berkoordinasi atau membuat kesepakatan dengan karyawan.

"Alhamdulillah untuk tahun lalu semua perusahaan tertib membayarkan THR walaupun sempat ada yang meminta dispensasi," pungkasnya. ***

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved