Berita Viral

Sosok Endang Hadrian yang Damaikan Sengketa Tanah Mendiang Mat Solar, Rekam Jejak Moncer

Inilah sosok yang berhasil mendamaikan polemik sengketa tanah Mat Solar dengan pihak bernama Muhammad Idris.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube/laman endanghadrian.co.id
SENGKETA TANAH DAMAI - Sengketa tanah milik Mat Solar (kiri) akhirnya berakhir damai. Endang Hadrian (kanan) merupakan sosok yang mendamaikan pihak Muhammad Idris dan keluarga Mat Solar 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok yang berhasil mendamaikan polemik sengketa tanah Mat Solar dengan pihak bernama Muhammad Idris.

Sosok itu adalah Endang Hadrian, yang tak lain merupakan kuasa hukum dari Muhammad Idris.

"Endang Hadrian berhasil mendamaikan sengketa antar keluarga almarhum Mat Solar dengan Muhammad Idris," katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari video Youtube.

Pihak Mat Solar dan Muhammad Idris sepakat damai, Kamis (20/3/2025), di kawasan BSD, Tangerang. 

Kesepakatan damai itu tidak begitu saja terjadi, sebab ada proses panjang yang cukup berliku. 

Lantaran, pihak Mat Solar merasa besaran uang yang diminta Muhammad Idris tidak masuk akal.

"Kami pun sudah ingin berdamai juga, tetapi permintaan dari Bapak Muhammad Idris berlebihan," kata kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, dikutip dari tayangan Youtube Indosiar.

Siapa sosok Endang Hadrian?

Baca juga: Akhirnya Ganti Rugi Tanah Mendiang Mat Solar Rp 3,3 M Segera Cair, Sengketa Berakhir Damai

Melansir dari akun LinkedIn, Endang Hadrian merupakan advokat senior, mediator, dan kurator.

Dia memulai karier sebagal Legal sejak 1998.

Dia memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.) dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 1998.

Kemudian, memperoleh gelar Magister Hukum (MH) di Universitas Padjajaran Bandung pada 2009 dengan predikat Cumlaude. 

Dia melanjutkan Program Doktoral limu Hukum (S-3) di Universitas Trisakti Jakarta.

Endang berprofesi sebagai mediator non hakim dan juga dosen tetap di Universitas Bhayangkara Jakarta.

Beliau juga rekam jejak yang baik dalam memenangkan perkara sengketa tanah dan kepemilikan hak atas tanah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved