Berita Viral

Sosok Endang Hadrian yang Damaikan Sengketa Tanah Mendiang Mat Solar, Rekam Jejak Moncer

Inilah sosok yang berhasil mendamaikan polemik sengketa tanah Mat Solar dengan pihak bernama Muhammad Idris.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube/laman endanghadrian.co.id
SENGKETA TANAH DAMAI - Sengketa tanah milik Mat Solar (kiri) akhirnya berakhir damai. Endang Hadrian (kanan) merupakan sosok yang mendamaikan pihak Muhammad Idris dan keluarga Mat Solar 

Visi

• Menjadi Firma Hukum yang terpercaya, profesional, bertanggung jawab serta menjunjung tinggi kode etik profesi.

• Menjadi Firma Hukum yang terus berkembang dan terus ada.

• Menjadi Firma Hukum yng kompeten dibidangnya, dan memiliki kemampuan bersaing secara global.

Misi

• Sebagai Firma Hukum yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Firma Hukum Endang Hadrian & Partners memberikan jasa bantuan hukum dan/atau konsultansi hukum secara profesional, baik itu dibidang litigasi maupun non litigasi didukung dengan Para Ad vokat dan Konsultan Hukum yang berpengalaman dalam menangani berbagai macam permasalahan hukum.

Kronologi Sengketa Tanah Mat Solar

Sebelumnya, hingga akhir hayat, Mat Solar belum mendapatkan ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar atas tanahnya yang terkena pembangunan Tol Serpong-Cinere.

Tanah seluas 1.300 meter persegi tersebut berada di pekarangan rumahnya di daerah Bambu Apus, Tangerang Selatan.

Ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar ini merupakan kompensasi atas penggunaan tanah Mat Solar untuk proyek infrastruktur tersebut.

"Uang pengganti ya atau konsinyasinya itu Rp 3,3 miliar yang mana itu telah dibangunkan Jalan Tol Serpong-Cinere," kata kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, usai pemakaman Mat Solar di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (18/03/2025).

Uang ganti rugi itu belum diterima oleh keluarga Mat Solar karena adanya sengketa kepemilikan tanah sejak Desember 2019.

"Jadi ini memang tahapannya cukup panjang sekali."

"Dari mulai ada laporan Polisi sampai nyatanya sudah jelas tanahnya milik almarhum, tapi karena kesalahan administrasi akhirnya kita harus tempuh gugatan di PN (Pengadilan Negeri)," jelas Khairul.

Meski pembayaran ganti rugi telah dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) karena Tol Serpong-Cinere merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), dana tersebut masih tersimpan di PN Tangerang akibat sengketa kepemilikan

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved