Polisi Gugur Gerebek Judi Sabung Ayam

Beda Nasib Warga dan 2 Oknum TNI yang Terlibat Sabung Ayam hingga 3 Polisi Gugur, Tersangkanya Ini

Nasib berbeda dirasakan warga sipil dan 2 oknum TNI yang terlibat dalam kasus penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya 3 polisi.

Editor: Musahadah
kolase tribun lampung/riyo pratama
BEDA NASIB - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025). Satu warga sipil jadi tersangka kasus penggerebekan sabung ayam yang membuat tiga anggota polisi gugur, sedangkan dua oknum TNI masih jadi saksi. 

SURYA.CO.ID I LAMPUNG - Nasib berbeda dirasakan warga sipil dan 2 oknum TNI yang terlibat dalam kasus penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, yang berujung tewasnya 3 polisi.

Dua oknum TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, hingga kini belum ditetapkan tersangka. 

Sementara warga sipil berinisial Z, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolda Lampung.  

Penetapan tersangka terhadap Z ini diungkapkan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers pada Rabu (19/3/2025). 

Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim investigasi bersama yang terdiri dari TNI-Polri.

Baca juga: Alasan 2 Oknum TNI Terduga Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Belum Tersangka Meski 4 Saksi Melihat

Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, dalam peristiwa tersebut ditemukan dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.

"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Helmy dalam konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Z ditetapkan sebagai tersangka  dalam tindak pidana perjudian dengan beberapa barang bukti.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," ungkapnya.

Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa.

Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.

2 oknum TNI belum jadi tersangka

Seperti diketahui, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah belum ditetapkan tersangka,  padahal, sudah ada empat saksi yang melihat aksi oknum TNI dalam penembakan yang menewaskan tiga polisi, yakni Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. 

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan empat saksi yang telah diperiksa melihat seorang prajurit TNI menembak tiga anggota polisi.

"Dalam keterangannya, keempat saksi melihat oknum tersebut melakukan penembakan," ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025), dikutip dari Kompas TV.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved