Berita Viral
Terlanjur Sebut Wajar Minta THR ke 40 Perusahaan, Pengurus RW Malah Kena Batunya, Begini Nasibnya
Beginilah nasib pengurus RW yang sempat memberikan surat edaran meminta THR kepada puluhan perusahaan di wilayahnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Beginilah nasib pengurus RW yang sempat memberikan surat edaran meminta THR kepada puluhan perusahaan di wilayahnya.
Sempat percaya diri menyebut itu adalah hal yang wajar, ia kini malah kena batunya.
Pengurus RW tersebut mendapat teguran dari camat dan akhirnya minta maaf.
Sebelumnya, sebuah unggahan foto surat edaran dari Rukun Warga (RW) di Tambora, Jakarta Barat yang berisi permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha menjadi viral di media sosial.
Surat edaran yang diduga dikeluarkan oleh pengurus RW di Kelurahan Jembatan Lima itu ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.
Tampak, surat itu bersifat resmi karena dibubuhi tanda tangan pengurus RW, lengkap dengan kop dan stempel asli.
Baca juga: Duduk Perkara Surat Edaran Minta THR ke 40 Perusahaan, Pengurus RW Lantang Sebut Wajar: Harus Ngasih
Tertulis Pengurus Wilayah RW 02 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora meminta THR dengan nominal Rp1 juta kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.
Tercantum pula, uang THR itu harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri 2025.
Disebutkan dalam surat, uang yang dikumpulkan dari para pengusaha itu, nantinya akan diberikan kepada petugas Linmas Wilayah RW 02 Jembatan Lima.
Surat tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh warganet melalui pesan langsung Instagram @jakbar.viral pada Selasa (11/3/2025).
Terkait viralnya dugaan pungutan liar itu, Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami menyampaikan, pihaknya telah memeriksa pengurus RW 02 Jembatan Lima.
Ia juga menanyakan maksud mereka membuat surat minta THR kepada sejumlah pengusaha yang ada di wilayahnya.
Proses ini pun telah dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan Jembatan Lima.
"Untuk sementara, surat tersebut ditarik dari yang sudah diedarkan dan lalu sudah ada tindak lanjut dari Lurah terhadap RW tersebut," kata Kukuh kepada wartawan, Jumat (14/3/2025), melansir dari Tribunnews.
Lebih lanjut, Kukuh membeberkan alasan pengurus RW 02 Jembatan Lima mengedarkan surat itu.
Dari pengakuan yang bersangkutan, surat edaran itu merupakan agenda rutin yang diadakan setiap tahun di Bulan Ramadhan.
Namun, pengurus tersebut mengaku tidak mematok harga THR kepada para pengusaha di wilayahnya itu meski tertulis jelas besaran yang diminta sebesar Rp1 juta.
"Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya," kata Kukuh.
"(Namun) dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut," lanjutnya.
Terpisah, Camat Tambora, Holi Susanto menyampaikan permintaan maaf dari pengurus RW 02 Jembatan Lima terkait kegaduhan surat edaran tersebut.
Kala pemanggilan itu dilakukan, pengurus RW 02 Jembatan Lima mengakui perbuatannya.
"Kemarin pak Lurah sudah panggil yang bersangkutan dan (dia) mengakui hal itu dan minta maaf serta menarik surat edaran itu kembali," kata Holi saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).
Akibat perbuatannya itu, Ketua RW Jembatan Lima dikenai sanksi teguran tertulis.
“Yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan berupa teguran tertulis,” kata Holi.
Malah Sebut Wajar
Sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan surat permohonan THR ke 30 sampai 40 perusahaan.
Permintaan THR itu dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.
"Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran). Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini," kata Febri, melansir dari Kompas.com.
Mengenai nominalnya, Febri mengakui dalam surat edaran THR itu mencantumkan nominal Rp 1 juta untuk satu perusahaan.
Namun, jika ada perusahaan yang memberi THR kurang dari Rp 1 juta, tetap akan diterima.
"Kenapa emang keluar angka Rp 1 juta, itu cuma sebagai acuan. Toh faktanya ada yang ngasih Rp 200.000 kita terima, Rp 300.000 kita terima," tambah dia.
Bersamaan dengan itu, Febri meminta maaf atas kegaduhan ini.
Dia berharap jika ada perusahaan yang tak setuju dengan permintaan THR itu langsung disampaikan ke pengurus RW.
"Ya terlepas dari semua kegaduhan yang ada, kita dari pihak RW memohon maaf atas kegaduhan atau kesalahpahaman yang terjadi," tutup dia.
Febri menilai wajar pihaknya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan bongkar muat di wilayah RW 02.
Febri mengatakan, selama ini warga sudah cukup memaklumi imbas dari kesemrawutan jalanan RW akibat lahan permukiman dijadikan tempat bongkar muat barang dagangan.
"Harusnya permukiman, jadi mayoritas pergudangan. Itu juga kita udah saling menghargailah, jalanan kita susah, cuma kita udah biasa," kata Febri, Kamis (13/3/2025).
Menurut Febri, permintaan THR itu wajar dan selayaknya dianggap sebagai corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
"Wajarlah kita minta kontribusi buat perusahaan, ibaratnya kita minta CSR-lah setahun sekali," ujarnya.
Febri mengatakan, setiap hari, warga RW 02 Jembatan Lima kesulitan masuk ke rumahnya sendiri akibat banyaknya truk besar yang memasuki permukiman mereka.
Belum lagi, beberapa jalan hancur akibat kendaraan berat masuk ke wilayah tersebut.
"Memang mereka sebenarnya harus ngasih CSR ke kitalah. Jalanan pada hancur, mobil mereka masuk, kita enggak ada yang komplain," tambah dia.
Nantinya, kata Febri, dana THR yang terkumpul bakal dihimpun pengurus RW untuk dijadikan kas RW.
Kas tersebut akan digunakan warga RW 02 Jembatan Lima jika membutuhkan bantuan dana darurat.
"(Dana digunakan) lebih banyak kegiatan sosial di sini. Ada yang kematian di-cover sama kita," kata dia.
berita viral
THR
Surat Edaran Minta THR
Tambora
Jakarta Barat
Pengurus RW
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Willy Aditya yang Tegur dan Ancam Usir Ahmad Dhani Gegara Interupsi Terus Ariel-Judika |
![]() |
---|
'Ya Allah Mau Jadi Apa Bangsa Ini' kata Raisa, Sederet Artis Berduka, Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Buntut Kasus 5 Pelaku Judi Online Rugikan Bandar Ditangkap, Polisi Ringkus Adminnya, Ada yang Buron |
![]() |
---|
Pasha Ungu hingga Denny Sumargo Melayat ke Rumah Affan Kurniawan, Driver Ojol Korban Rantis Brimob |
![]() |
---|
Rekam Jejak Irjen Abdul Karim, Kadiv Propam yang Gerak Cepat Amankan Brimob Pelindas Affan Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.