Ladang Ganja di Bromo
Sosok Dalang Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Masih DPO, Terdakwa Petani Semua, Ini Pengakuannya
Terungkap otak atau dalang di balik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Musahadah
Tersangka Petani Semua
Dalam kasus ladang ganja di Gunung Bromo ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Dua yang ditangkap terakhir adalah SW (36) dan JM (52), keduanya merupakan warga Desa Argosari.
Enam tersangka ini semuanya adalah petani asal Argosari.
Saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Jumat (1/11/2024), kedua tersangka yang baru ditangkap tampak tertunduk ketika digelandang petugas menuju ruang tahanan.
Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik menjelaskan, kedua tersangka berperan dalam penanaman dan pemeliharaan tanaman ganja. Sehari-hari, kedua tersangka diketahui bekerja sebagai petani.
Motifnya, kedua tersangka tergerak ikut dalam sindikat penanaman ganja karena tergiur iming-iming upah Rp 15 juta. Tetapi belum diketahui siapa dalang di balik penanaman ganja yang mempekerjakan para petani kecil itu.
"Kedua tersangka melanggar pasal 111 ayat 1. Jadi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika holongan I dalam bentuk tanaman, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Rofik ketika dikonfirmasi.
Siapa otak utama penanaman ganja di Argosari, Rofik menuturkan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memburu tersangka yang masuk daftar pencarian orang. "Kita terus melakukan penyelidikan," beber Kapolres.
59 Petak Ladang Ganja
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) menyebut bahwa kawasan konservasi yang ditanami ganja di lereng Gunung Semeru seluas 0,6 hektar atau 6.000 meter persegi.
Luasan tersebut terbagi di 59 lokasi berbeda di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Hal ini terungkap saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (11/3/2025).
Kepala Bagian Tata Usaha BBTNBTS, Septi Eka Wardhani, mengatakan bahwa hasil konversi luasan lahan di 59 titik ini berjumlah 0,6 hektar.
Menurutnya, setiap ladang ganja memiliki luas yang berbeda antara 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.