Ladang Ganja di Bromo
Sosok Dalang Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Masih DPO, Terdakwa Petani Semua, Ini Pengakuannya
Terungkap otak atau dalang di balik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Musahadah
SURYA.co.id | LUMAJANG - Terungkap otak atau dalang di balik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Sosok dalang di balik ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Senin (18/3/2025).
Sidang menghadirkan tiga terdakwa yakni Tomo, Tono, dan Bambang, yang merupakan warga Argosari Lumajang.
Ketiga terdakwa merupakan petani yang disebut dalam dakwaan sebagai afiliasi dan pihak yang membantu perawatan tanaman ganja.
Mereka mengaku dipekerjakan untuk mengurus tanaman ganja oleh seorang warga bernama Edy.
Baca juga: Sidang Kasus Temuan Ladang Ganja Taman Nasional Bromo, 3 Terdakwa Blak-Blakan ke Hakim PN Lumajang
Edy ini lah yang diduga kuat merupakan otak inisiator penanaman ganja di wilayah pegunungan Desa Argosari.
Kini, Edy masih berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keberadaannya masih misterius dan masih dikejar polisi.
Siapakah Edy?
Bambang, seorang terdakwa mengungkap, Edy inilah yang mengiming-imingi dia agar mau bekerja di ladang ganja-nya.
"Saya dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari oleh Edy," ujar Bambang di hadapan majelis hakim yang diketuai Redite Ika Septiana.
Bambang mengutarakan dirinya diberi tugas oleh Edy untuk merawat tanaman ganja di salah satu titik yang sudah ditentukan.
Kepada majelis hakim, ia mengakui keterampilan menanam ganja diajarkan langsung oleh Edy sang DPO.
"Cara menanam memupuk semua diberitahu. Setiap ke lokasi itu bawa pupuk," bebernya.
Terkait keberadaan Edy, Bambang sontak mengakui tidak tahu menahu keberadaan Edy.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.