THR 2025

Berapa Besaran THR Ojol? Simak Rinciannya Menurut Menaker 

Berapa Besaran THR Ojol? Simak Rinciannya Menurut aturan  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID Isya Anshori/Grab Indonesia
THR OJOL - Tampilan layar laman Grab Indonesia (kanan) yang bakal dapat THR 2025. Ilustrasi THR ojol (kiri) 

SURYA.CO.ID - Berapa besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online? 

Besaran THR ojol sudah diatur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, besaran bonus bagi pengemudi ojol akan ditentukan berdasarkan kinerja mereka selama setahun terakhir. 

Bonus tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam 12 bulan terakhir. 

Adapun pencairannya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. 

“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar Yassierli dikutip Surya.co.id dari Kompas.com, Sabtu (15/3/2025). 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. 

Menaker juga menyampaikan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi transportasi dan para pengemudi serta kurir online didasarkan pada prinsip kekeluargaan dan saling menghargai. 

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online,” jelasnya. 

Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir online yang tidak termasuk dalam kategori penerima utama, bonus akan diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi masing-masing. 

“Pemberian bonus Hari Raya Keagamaan ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia,” tambah Yassierli. 

5 Aturan Pencairan Bonus Hari Raya 

Pertama, bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi. 

Kedua, bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H. 

Ketiga, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. 

Keempat, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud akan diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. 

Kelima, pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved