LBH Surabaya Kembali Buka Posko Pengaduan THR Tahun 2025

LBH Surabaya kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025. 

SURYA.co.id/Bobby Constantine Koloway
AKSI SERIKAT PEKERJA - Massa aksi dari serikat pekerja masuk ke dalam kota Surabaya beberapa waktu lalu. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pekerja bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 sebelum Lebaran. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Surabaya kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025. 

Pekerja yang belum menerima hak THR dari perusahaan dapat mengajukan aduan.

Berdasarkan penjelasan Kordinator Tim Posko THR 2025, Ahmad Roni, aturan THR tidak serta merta membuat perusahaan tepat waktu dan sesuai ketentuan memberikan THR kepada Pekerja/Buruh. 

"LBH Surabaya mencatat selama dua tahun ini pekerja/buruh yang melaporkan pelanggaran THR ke Pengawas Ketenagakerjaan malah mendapatkan pelanggaran ketenagakerjaan lain," kata Ahmad Roni dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (14/3/2025). 

Sebenarnya, kewenangan pengawasan Pengawas Ketenagakerjaan tentang THR juga telah jelas diatur dalam sejumlah payung hukum. 

Di antaranya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pengawasaan Ketenagakerjaan. 

Pengawasan tersebut di antaranya meliputi penegakan peraturan THR bagi perusahan yang melanggar ketentuan dengab pemberian sanksi. 

"Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur mempunyai peran penting untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan agar memberikan hak THR kepada Pekerja/Buruh tepat waktu," katanya.

Untuk memaksimalkan peran pengawasan Pengawas, Tim Posko THR telah mengirimkan permintaan pengawasan dini kepada 11 perusahaan. 

Hal ini berdasarkan evaluasi pada tahun 2023 dan 2024 yang melakukan pelanggaran hak THR dan melakukan PHK Pekerja/Buruh.

Sebab, pengawasan terkait THR dapat dilakukan 30 hari atau satu bulan sebelum hari raya keagaman. 

Pengawasan dini bertujuan agar perusahaan melaksanakan pemenuhan hak THR sekaligus memberi rasa takut kepada pengusaha sehingga tidak melakukan pengulangan pelanggaran hak THR.

Berbagai bentuk pelanggaran tersebut di antaranya perusahaan tidak membayar THR dan tidak ada tindak lanjut dari Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur. 

Kemudian, perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan, perusahaan terlambat membayar THR, perusahaan membayar THR namun pekerja di PHK, dan perusahaan tidak membayar THR dan Pekerja di PHK.

Mengantisipasi kejadian tersebut terulang, Posko Pengaduan THR Tahun 2025 akan kembali dibuka. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved