LBH Surabaya Kembali Buka Posko Pengaduan THR Tahun 2025

LBH Surabaya kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025. 

SURYA.co.id/Bobby Constantine Koloway
AKSI SERIKAT PEKERJA - Massa aksi dari serikat pekerja masuk ke dalam kota Surabaya beberapa waktu lalu. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pekerja bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 sebelum Lebaran. 

"Harapannya, pekerja dan buruh tidak berjuang sendiri atas ketertindasan yang berulang tersebut," katanya.

Posko THR dimulai sejak tanggal 4 Maret 2025 sampai pada H-5 Idul Fitri. 

Pekerja dapat mengadu secara luring dengan datang langsung ke tujuh posko yang ditetapkan di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Malang.

Sedangkan untuk daring, pekerja dapat langsung mengakses formulir pengaduan pada link google form : https://bit.ly/FormulirTHR2025 dan menghubungi Hotline telepon 031-5022273, SMS Centre/Whatsaap : 0822-3000-3197/0878-5154-7061, hingga email di poskothrburuhjatim@gmail.com. 

Di sisi lain, Pemkot Surabaya telah menggandeng berbagai pihak dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran THR oleh pelaku usaha. 

"Pengawasan sudah kami lakukan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bekerja sama dengan Aliansi Serikat pekerja," ujar Wali Kota Eri.

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu mengimbau seluruh pelaku usaha di Surabaya agar menyalurkan THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. 

Regulasi tersebut mengatur bahwa THR wajib diberikan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.

"Saya berharap para pelaku usaha memberikan THR sesuai dengan aturan pemerintah, karena bagaimanapun suatu usaha tidak akan berhasil tanpa adanya pegawai. Berikan hak karyawan dalam hal ini THR maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri," imbaunya.

Sebagai bentuk komitmen dalam pengawasan, Pemkot Surabaya juga membuka posko pengaduan THR mulai 13 Maret hingga Hari Raya Idulfitri 2025. 

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa posko pengaduan tersebut tersedia dalam dua bentuk, yakni daring dan luring.

"Pengaduan THR offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, Surabaya. Sementara itu, kalau ingin melakukan pengaduan online bisa dilakukan dengan memindai barcode yang sudah kami sebar ke semua perusahaan maupun serikat pekerja," kata Zaini. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved