Aksi Borong 88 Barang Tanpa Bayar di Bangkalan, 2 Warga Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka Curat

Akibat aksi ‘borong’ barang tanpa mampir ke meja kasir, toko modern Syaikhona Kholil menderita kerugian sekitar Rp 2,5 juta.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
MENCURI BARANG TOKO : Dua pemuda asal Surabaya, MAS dan DO dijebloskan ke balik jeruji Polres Bangkalan, Jumat (14/3/2025) setelah mencuri 88 buah barang di toko modern Syaikhona Kholil, Jalan Raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Rabu (12/3/2025) pukul 17.20 WIB. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan dua pelaku pencurian barang di sebuah toko modern di Bangkalan, Jumat (14/3/2025). Keduanya dijerat perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dua tersangka yang berinisial MAS dan DO, warga Surabaya, dijebloskan ke jeruji tahanan polres setelah ‘memborong’ barang tanpa mampir ke kasir di toko modern Syaikhona Kholil, Jalan Raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Rabu (12/3/2025) menjelang waktu berbuka puasa.  

Tidak tanggung-tanggung, jumlah barang bukti yang disita dari aksi pencurian mencapai 88 item. Terdiri dari 3 botol Madu TJ @500 gram, 7 botol Madu TJ @250 gram, 11 botol Madu TJ @ 11 gram, 9 buah pasta gigi Sensodyne @100 gram, 19 kapur barus berbagai merk @150 gram, hingga 39 baterai merk ABC ukuran kecil.

“Kami juga menyita barang bukti lain berupa satu buah tas ransel warna orange, satu buah kantong plastik transparan, serta dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan motor Scoopy warna putih,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi kepada SURYA.

Awalnya, tersangka MAS dan DO memasuki toko bersama dua orang lainnya, yakni CS (18) dan MG (32), sesama warga Surabaya sekitar pukul 17.20 WIB. Dalam perkara itu, CS dan MG berstatus sebagai saksi, CS merupakan isteri dari tersangka MAS.   

“Setelah kami lakukan gelar perkara, isteri (CS) tidak tahu kalau suaminya, tersangka MAS melakukan pencurian dalam toko. Dua orang saksi; CS dan MG tidak mengetahui ada rencana pencurian,” jelas Hafid.    

Ia memaparkan, modus pencurian tersebut adalah tersangka serta saksi berangkat dari Surabaya berboncengan mengendarai dua kendaraan sepeda motor.

Mereka melakukan perjalanan ke Bangkalan dengan maksud hendak menjenguk kerabatnya yang mau melahirkan di Kecamatan Blega.

“Dua tersangka bersepakat melakukan pencurian barang-barang yang ada di dalam toko modern Syaikhona Kholil. Satu berperan mengambil barang kemudian lainnya membawa tas, barang-barang dimasukkan ke tas,” papar Hafid.

Aksi pencurian itu terungkap setelah pegawai toko melakukan pengecekan barang di beberapa rak yang ada lorong-lorong toko.

Hasil pemeriksaan, beberapa fisik barang ternyata ludes namun masih terdata dalam katalog stok barang.

Hafid menambahkan, para pelaku keluar toko tanpa membayar barang-barang yang telah diambil. Hal itu memantik reaksi karyawan toko untuk melakukan pengecekan dan mendapati ada barang yang kurang.

“Orang-orang itu tidak melakukan pembayaran, akhirnya dikejar hingga tertangkap oleh karyawan di Suramadu dan diserahkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Hafid.

Tersangka MAS dan DO dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, keduanya terancam 5 tahun kurungan pidana.

Akibat aksi ‘borong’ barang tanpa mampir ke meja kasir, toko modern Syaikhona Kholil menderita kerugian sekitar Rp 2,5 juta.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved