Pilkada Magetan 2024

Ada Paslon Bagi Sembako Jelang Pemilihan Ulang 22 Maret, Bawaslu Magetan Selidiki Bersama Gakkumdu

Sementara laporan kedua menyoroti dugaan yang sama di Dukuh Jlamprang, Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo. 

|
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
surya/Febrianto Ramadani (Febrianto)
PELANGGARAN PEMILU - Bawaslu Magetan dan Sentra Gakkumdu menggelar rapat membahas laporan dugaan bagi-bagi sembako menjelang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah, Jumat (14/3/2025). 

Dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran ini menyoroti berbagai praktik yang dapat mencederai proses demokrasi, termasuk pembagian sembako yang mencantumkan gambar pasangan calon tertentu menjelang PSU.

Ia menegaskan bahwa pembagian sembako dalam konteks politik uang merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pidana.

“Tindakan ini jelas melanggar Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku politik uang,” jelasnya.

Singgih menekankan bahwa Bawaslu Magetan harus bersikap tegas dalam menangani dugaan pelanggaran ini. Sanksi bagi pelaku dapat berupa pidana penjara 36 hingga 72 bulan serta denda maksimal Rp 1 miliar.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, calon kepala daerah yang terlibat bisa didiskualifikasi dari kontestasi pemilu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keberanian Bawaslu dalam menindak praktik politik uang sangat penting demi menjaga kredibilitas pemilu. “Undang-undang sudah jelas mengatur. Kini tinggal bagaimana Bawaslu berani bertindak atau tidak,” pungkas Singgih.  ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved