Pilkada Magetan 2024

Ada Paslon Bagi Sembako Jelang Pemilihan Ulang 22 Maret, Bawaslu Magetan Selidiki Bersama Gakkumdu

Sementara laporan kedua menyoroti dugaan yang sama di Dukuh Jlamprang, Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo. 

|
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
surya/Febrianto Ramadani (Febrianto)
PELANGGARAN PEMILU - Bawaslu Magetan dan Sentra Gakkumdu menggelar rapat membahas laporan dugaan bagi-bagi sembako menjelang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah, Jumat (14/3/2025). 


SURYA.CO.ID, MAGETAN - Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) 22 Maret 2025 pekan depan, suasana politik di Kabupaten Magetan kian menghangat.

Pasalnya, PSU belum juga dimulai tetapi sudah ada manuver yang diduga sebagai pelanggaran berupa pembagian sembako yang masuk ke Bawaslu Magetan. Dua laporan dari masyarakat itu diterima Bawaslu, Selasa (11/3/2025). 

Laporan pertama diajukan oleh seorang warga yang menuding salah satu paslon memberikan dua kantong sembako kepada warga di TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan. 

Sementara laporan kedua menyoroti dugaan yang sama di Dukuh Jlamprang, Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo. 

Lokasi tersebut termasuk dalam wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 009, salah satu lokasi PSU yang akan digelar pada 22 Maret 2025.

Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Magetan, M Ramzi mengatakan, dua laporan tersebut diregister, Rabu (13/3/2025), setelah melalui tahap kajian awal. 

"Dua laporan ini sudah diregister dan akan ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama Gakkumdu," kata Ramzi, Jumat (14/3/2025).

Ia mengungkapkan, dari hasil rapat pleno, kedua laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.

Meski demikian, ia menegaskan proses register hanya untuk memastikan kelengkapan administrasi, bukan membuktikan kebenaran dugaan kecurangan. 

"Karena ini berkaitan dugaan tindak pidana pemilu, maka kami akan membahasnya lebih lanjut bersama Sentra Gakkumdu. Selanjutnya, akan ada proses klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi," ungkap Ramzi.

Barang bukti yang disertakan dalam laporan, lanjut Ramzi, berupa sembako berisi beras, gula, minyak, teh celup, dan kecap, dengan stiker serta foto paslon yang terlampir.

“Ini masih berada dalam tahap awal. Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana baru dapat diketahui setelah pembahasan lebih lanjut, oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu,” pungkasnya.

Sebelumnya, pengamat politik, Singgih Manggalou mengungkapkan kekhawatirannya terkait pelaksanaan PSU di Kabupaten Magetan.

Alumnus Ilmu Politik Universitas Airlangga ini menilai, PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi di empat TPS berpotensi memunculkan konflik yang cukup serius.

“Jika terjadi pelanggaran selama PSU, maka legitimasi dan keabsahan pemilu bisa dipertanyakan,” ujar Singgih dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025) lalu.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved