Pilkada Magetan 2024
Ada Paslon Bagi Sembako Jelang Pemilihan Ulang 22 Maret, Bawaslu Magetan Selidiki Bersama Gakkumdu
Sementara laporan kedua menyoroti dugaan yang sama di Dukuh Jlamprang, Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MAGETAN - Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) 22 Maret 2025 pekan depan, suasana politik di Kabupaten Magetan kian menghangat.
Pasalnya, PSU belum juga dimulai tetapi sudah ada manuver yang diduga sebagai pelanggaran berupa pembagian sembako yang masuk ke Bawaslu Magetan. Dua laporan dari masyarakat itu diterima Bawaslu, Selasa (11/3/2025).
Laporan pertama diajukan oleh seorang warga yang menuding salah satu paslon memberikan dua kantong sembako kepada warga di TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan.
Sementara laporan kedua menyoroti dugaan yang sama di Dukuh Jlamprang, Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Lokasi tersebut termasuk dalam wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 009, salah satu lokasi PSU yang akan digelar pada 22 Maret 2025.
Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Magetan, M Ramzi mengatakan, dua laporan tersebut diregister, Rabu (13/3/2025), setelah melalui tahap kajian awal.
"Dua laporan ini sudah diregister dan akan ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama Gakkumdu," kata Ramzi, Jumat (14/3/2025).
Ia mengungkapkan, dari hasil rapat pleno, kedua laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.
Meski demikian, ia menegaskan proses register hanya untuk memastikan kelengkapan administrasi, bukan membuktikan kebenaran dugaan kecurangan.
"Karena ini berkaitan dugaan tindak pidana pemilu, maka kami akan membahasnya lebih lanjut bersama Sentra Gakkumdu. Selanjutnya, akan ada proses klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi," ungkap Ramzi.
Barang bukti yang disertakan dalam laporan, lanjut Ramzi, berupa sembako berisi beras, gula, minyak, teh celup, dan kecap, dengan stiker serta foto paslon yang terlampir.
“Ini masih berada dalam tahap awal. Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana baru dapat diketahui setelah pembahasan lebih lanjut, oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengamat politik, Singgih Manggalou mengungkapkan kekhawatirannya terkait pelaksanaan PSU di Kabupaten Magetan.
Alumnus Ilmu Politik Universitas Airlangga ini menilai, PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi di empat TPS berpotensi memunculkan konflik yang cukup serius.
“Jika terjadi pelanggaran selama PSU, maka legitimasi dan keabsahan pemilu bisa dipertanyakan,” ujar Singgih dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025) lalu.
Dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran ini menyoroti berbagai praktik yang dapat mencederai proses demokrasi, termasuk pembagian sembako yang mencantumkan gambar pasangan calon tertentu menjelang PSU.
Ia menegaskan bahwa pembagian sembako dalam konteks politik uang merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pidana.
“Tindakan ini jelas melanggar Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku politik uang,” jelasnya.
Singgih menekankan bahwa Bawaslu Magetan harus bersikap tegas dalam menangani dugaan pelanggaran ini. Sanksi bagi pelaku dapat berupa pidana penjara 36 hingga 72 bulan serta denda maksimal Rp 1 miliar.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, calon kepala daerah yang terlibat bisa didiskualifikasi dari kontestasi pemilu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberanian Bawaslu dalam menindak praktik politik uang sangat penting demi menjaga kredibilitas pemilu. “Undang-undang sudah jelas mengatur. Kini tinggal bagaimana Bawaslu berani bertindak atau tidak,” pungkas Singgih. ****
PSU Pilkada Magetan
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Bawaslu Magetan
pelanggaran sebelum Pilkada ulang
Pilkada Magetan
bagi sembako langgar PSU
Magetan
Penetapan Calon Bupati Magetan Terpilih Tunggu Surat dari Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
KPU Jatim : Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Magetan Tunggu Arahan KPU RI |
![]() |
---|
400 Polisi Amankan 4 TPS Pada PSU Pilkada Magetan Besok, Paslon 01 Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi |
![]() |
---|
Genjot Sosialisasi, KPU Jatim Optimistis Partisipasi Pemilih di PSU Pilkada Magetan 2024 Tak Turun |
![]() |
---|
Cegah Eskalasi Politik saat PSU Pilkada Magetan 2024, Bakesbangpol Jatim Lakukan Langkah Antisipasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.