Temuan Jasad di Hutan Kabuh Jombang

3 Pembunuh Pria di Hutan Kabuh Jombang Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

3 terdakwa berusia di bawah umur itu, terbukti ikut andil dalam tindakan perencanaan, pengeroyokan dan pemukulan hingga menyebabkan korban tewas.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
Istimewa/Pengadilan Negeri Jombang
PEMBUNUHAN DI HUTAN KABUH JOMBANG - 3 terdakwa kasus pembunuhan pria di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, saat mendengarkan vonis Majelis Hakim pada Senin (10/3/2025). 3 terdakwa lainnya masih menunggu jadwal sidang putusan. 

"Dengan tuntutan yang sudah dibacakan, kami juga butuh berkoordinasi dengan para orang tua anak-anak ini. Kami mengajukan pikir-pikir lebih dulu. Konsekuensinya kami diberikan waktu 7 hari kesempatan," bebernya. 

Jika dalam kurun waktu 7 hari tidak ada banding, maka secara otomatis, masing-masing terdakwa dianggap bisa menerima putusan tersebut. 

Lebih lanjut, Sholahuddin mengatakan, hal yang membuat pihaknya berpikir terlebih dahulu dan meminta waktu ialah pertimbangan kesiapan orang tua, pemidanaan anak dilaksanakan di LPKA.

Baginya, diletakkan pada terdakwa di LPKA ini bisa menjadi sebuah keuntungan bagi anak-anak, karena penempatan khusus.

Hak-hak anak akan terpenuhi di LPKA Blitar dari pada di Rumah Tahanan (Rutan) Jombang

"Kami mau meyakinkan pihak orang tua anak-anak. Kalau mereka bisa di-support, sehingga pemidanaan anak-anak di LPKA Blitar bisa menunjukkan perubahan perilaku. Nanti kami bisa mengajukan remisi dan pengurangan hukuman," pungkas Sholahuddin.

Diberitakan sebelumnya, setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, jasad pria yang ditemukan di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, akhirnya terkuak. 

Baca juga: Jasad Pria di Hutan Kabuh Jombang Dipastikan Korban Pembunuhan, 6 Orang Ditangkap

Jasad korban yang ditemukan pada hari Minggu (19/1/2025) ini, merupakan pemuda asal Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo berinisial MF (19). 

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan jika jasad MF yang mulanya tidak terungkap terbongkar, setelah keluarga korban melaporkan kehilangan anggota keluarganya.

Selain mengungkap identitas korban, pihak kepolisian juga menangkap 6 tersangka yang rata-rata masih berusia di bawah umur.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved