Narkoba Nodai RSUD Syamrabu Bangkalan, 3 Pegawai Langsung Dipecat Usai Tepergok Pesta Sabu
“Kami tetap dalam semangat menegakkan disiplin kerja dank ode etik profesi di lingkungan UOBK RSUD Syamrabu,” terang dr Farhat
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Ringkasan Berita:
- Satnarkoba Polres Bangkalan menangkap 3 pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah kosong.]
- Manajemen RSUD langsung memecat tiga pegawai kontrak tersebut sebagai bentuk ketegasan untuk menegakkan lingkungan RS bebas narkoba.
- Dari tes urine massa ada satu pegawai lagi yang direhabilitasi setelah diketahui positif narkoba.
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Peredaran narkoba juga sudah menyusup ke lingkungan RSUD Syamrabu Bangkalan, dan tiga pegawai langsung dipecat setelah terbukti mengonsumsi sabu, Senin (3/11/2025) sore lalu.
Langkah tegas manajemen RSUD Syamrabu itu diambil setelah Satnarkoba Polres Bangkalan memergoki tiga pegawai kontrak sedang berpesta sabu di sebuah rumah kosong di Bangkalan Kota.
Pemecatan itu merupakan bentuk penegakan disiplin kerja dan kode etik profesi di lingkungan rumah sakit pemda di Jalan Pemuda Kaffa tersebut.
Pemecatan tiga pegawainya itu dituangkan Surat Pemutusan Kerja bernomor 800/2728/433.102.1/2025 tertanggal 3 November 2025 yang ditandatangani Dirut RSUD Syamrabu Bangkalan, dr Fahat Suryaningrat, SpKK.
Surat tersebut diterbitkan hanya beberapa jam setelah ketiganya dibekuk di sebuah rumah di Kampung Gedungan, Kelurahan Pejagan.
“Yang dipecat adalah seorang satpam dan dua orang bagian admin. Tidak perlu menunggu proses karena kami sudah ada konfirmasi dan kepastian dari kepolisian,” tegas dr Farhat kepada SURYA, Selasa (4/11/2025).
Penerbitan Surat Pemutusan Kerja bagi tiga pegawai tersebut menjadi pesan tegas sekaligus peringatan keras bagi seluruh karyawan rumah sakit, bahwa tidak ada ruang bagi para pecandu narkotika di lingkungan RSUD Syamrabu.
1000 Pegawai RSUD Tes Urine
“Kami gelar tes urine secara marathon untuk seluruh karyawan. Total lebih dari 1.000 karyawan dan yang sudah dites sekitar 275 orang. Akan berlanjut hingga besok dan seterusnya,” ungkapnya.
Tes urine secara acak dan mendadak itu disampaikan dr Farhat melalui Nota Dinas per 3 November 2025 tentang Peringatan Keras dan Pemeriksaan Narkoba bagi Seluruh Karyawan.
“Kami tetap dalam semangat menegakkan disiplin kerja dank ode etik profesi di lingkungan UOBK RSUD Syamrabu,” terang dr Farhat.
Dalam Nota Dinas bernomor 400.9.5/2735/433.102.1/2025 disebutkan, bagi pegawai UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu yang menggunakan narkoba segera melaporkan diri ke Bagian Kepegawaian (UP), untuk dilakukan rehabilitasi sebelum teridentifikasi positif saat pemeriksaan acak.
Selanjutnya, bagi mereka yang tidak melaporkan atau terbukti positif menggunakan narkoba saat pemeriksaan acak, maka akan dikenakan sanksi pemecatan.
“Ada satu pegawai yang mengaku sebelum dilakukan tes urine, hasilnya positif. Ia mengaku mengkonsumsi sabu sebulan, karena itu langsung kami rehabilitasi dan tes urine berkala setiap tiga bulan,” pungkasnya. *****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pegawai-RSUD-Bangkalan-nyabu2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.