Polres Tulungagung Bekuk 40 Pengedar Dan Sita 375 Gram Sabu Dalam 4 Bulan, Terbanyak Dari Kedungwaru

“Pengedar ini yang mengemas sesuai pesanan dari pembeli sesuai petunjuk dari bandar. Pengedar ini tidak tahu siapa pembelinya,” ungkap Taat.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/David Yohanes (David Yohanes)
TERSANGKA NARKOBA - Sebanyak 40 orang tersangka kasus narkoba ditangkap selama periode Agustus-November 2025 di Polres Tulungagung. Dalam rilis pers, Rabu (5/11/2025), mereka berasal dari 36 perkara, terdiri dari 24 kasus narkotika, 11 kasus obat keras berbahaya, dan 1 kasus psikotropika. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Tulungagung merilis kasus narkoba di mana sebanyak 40 orang pengedar ditangkap selama periode Agustus-November atau 4 bulan terakhir.
  • Penangkapan pengedar narkoba jenis sabu masih tinggi selain pengedar pil double L dan bahan psikotropika lainnya.
  • Pemicu munculnya pengedar baru masih klasik yaitu karena menjanjikan upah besar dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Satresnarkoba Polres Tulungagung mengungkap 36 kasus selama Agustus-November 2025. Dari jumlah perkara itu, ditangkap 40 tersangka yang terdiri dari 39 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari 36 kasus tersebut, polisi merinci masing-masing 24 kasus narkotika, 11 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya), dan 1 kasus psikotropika. Khusus untuk kasus narkotika, polisi menyita 375,08 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi.

 Dari kasus Okerbaya, disita 9.990 butir pil double L kemudian dari kasus psikotropika polisi menyita 520 butir obat golongan psikotropika, terdiri dari 507 Alprazolam, 10 butir Clonazepam, 2 butir Roche dan 1 butir Methylpenidate. 

Polisi juga menyita 44 telepon genggam yang dipakai transaksi, dan Rp 3,5 juta uang hasil transaksi narkoba. Ada pula 8 unit sepeda motor yang diduga dipakai untuk sarana pengantaran atau kurir narkoba.

“Dari 40 tersangka ini, 15 di antaranya adalah residivis. Mereka pernah dihukum juga karena kasus narkoba,” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, Rabu (5/11/2025).

Kecamatan Kedungwaru masih menjadi kawasan dengan tangkapan terbanyak yaitu 10 tempat kejadian perkara (TKP). Disusul Kecamatan Tulungagung 8 TKP, Boyolangu 5 TKP, Rejotangan 3 TKP, Sendang 2 TKP dan Besuki 2 TKP.

Kecamatan Ngunut yang biasanya menjadi salah satu daerah rawan narkoba, kali ini hanya ada 1 TKP bersama Kecamatan Pakel, Bandung, Ngantru, Karangrejo dan Sumbergempol.

“Kedungwaru selalu menjadi yang terbanyak, ini masih bertahan. Ngunut mengalami penurunan,” ucap Kapolres berseloroh.

Selain 12 kecamatan itu, 7 kecamatan lainnya tidak ada pengungkapan kasus narkoba selama 3 bulan terakhir.

Para pengedar ini bagian dari jaringan bandar narkoba yang mengendalikan transaksi, dan mereka menerima narkoba dari bandar lewat jasa ekspedisi jalur lintas Jawa Sumatera.

“Pengedar ini yang mengemas sesuai pesanan dari pembeli sesuai petunjuk dari bandar. Pengedar ini tidak tahu siapa pembelinya,” ungkap Taat.

Bandar Narkoba Sulit Diketahui

Transaksi ini dilakukan melalui pesan singkat atau media sosial. Kalau ada pembeli, bandar akan memerintahkan pengedar untuk mengemas pesanan dan meletakkan di tempat tersembunyi yang tidak diketahui orang lain.

 Selanjutnya pengedar akan memfoto dan membagikan lokasi (share-lock) kepada bandar. “Pembayaran dilakukan dengan transfer antar rekening bank, atau melalui aplikasi dompet digital,” tuturnya.

Pengedar mendapat upah Rp 100.000 hingga Rp 200.000 dari bandar untuk setiap transaksi, bergantung pada besarnya penjualan. 

Para pengedar ini rata-rata juga mengguna narkoba aktif. Dan salah satu motivasi mereka menjadi pengedar, karena bisa mendapatkan narkoba secara gratis. 

“Selain itu rata-rata mereka tidak punya pekerjaan tetap. Hasil upah transaksi narkoba dipakai kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved