Berita Viral

Profil Menteri KKP Trenggono yang Sebut Kades Kohod Siap Bayar Rp 48 M Denda Pagar Laut Tangerang

Sosok hingga profil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono jadi sorotan terkait polemik Kades Kohod siap bayar Rp 48 miliar denda pagar laut Tangerang.

kolase Kompas.com
DENDA KADES KOHOD - Kolase foto Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Kades Kohod, Arsin. Trenggono terlanjur sebut Kades Kohod Siap Bayar Rp 48 M Denda Pagar Laut Tangerang. 

Berdasarkan laporan kekayaan pada 2022, Wahyu Trenggono memiliki 44 tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar di Jakarta Selatan, Sleman, Boyolali, Bekasi, Sragen, dan Buleleng.

Total kekayaan tanah dan bangunan pun mencapai Rp59,7 miliar.

Sementara untuk alat transportasi dan mesin, Sakti memiliki 4 empat kendaraan dengan total kekayaan mencapai Rp2,55 miliar.

Mantan Wakil Menteri Pertahanan ini tercatat mempunyai mobil Land Rover Jeep tahun 2011, Audi RS 5 sedan tahun 2016, Mercedes Benz Gla 200 tahun 2018 dan motor Honda Beat tahun 2018.

Di kabinet Prabowo, harta kekayaan Sakti Wahyu Trenggono, hanya kalah dengan Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri.

Bantah Disebut Mampu Bayar Rp 48 Miliar

MENTERI KKP DICECAR - Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono dicecar dalam rapat dengan Komisi IV DPR tentang pagar laut Tangerang , pada Kamis (27/2/2025). Gara-garanya Trenggono menyebut penanggungjawab pagar laut Tangerang adalah kades Kohod, Arsin dan perangkat desanya.
MENTERI KKP DICECAR - Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono dicecar dalam rapat dengan Komisi IV DPR tentang pagar laut Tangerang , pada Kamis (27/2/2025). Gara-garanya Trenggono menyebut penanggungjawab pagar laut Tangerang adalah kades Kohod, Arsin dan perangkat desanya. (kolase TV Parlemen/tribun tangerang)

Diberitakan sebelumnya, terlanjur disebut mampu bayar Rp 48 miliar denda pagar laut Tangerang, pengacara Kades Kohod malah membantah hal itu.

Menurut kuasa hukum Arsin, Yunisar, sangkaan terhadap kliennya tersebut merupakan hal yang tidak berdasar.

Ia juga menuding sangkaan tersebut dipaksakan untuk menjerat kliennya.

"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP," ucapnya di Tangerang, Sabtu, seperti dikutip dari ANTARA.

Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dan belum menerima surat penetapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemagaran laut Tangerang.

"Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi," ujarnya.

Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.

"Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya.

Kami tahu dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan," kata dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved