Berita Viral

Profil Menteri KKP Trenggono yang Sebut Kades Kohod Siap Bayar Rp 48 M Denda Pagar Laut Tangerang

Sosok hingga profil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono jadi sorotan terkait polemik Kades Kohod siap bayar Rp 48 miliar denda pagar laut Tangerang.

kolase Kompas.com
DENDA KADES KOHOD - Kolase foto Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Kades Kohod, Arsin. Trenggono terlanjur sebut Kades Kohod Siap Bayar Rp 48 M Denda Pagar Laut Tangerang. 

Direktur Perencanaan dan Pengembangan INKUD/Induk Koperasi Unit Desa pada 1995

Direktur Utama PT Solusindo Kreasi Pratama-Indonesian Tower pada 2000-2009

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi pada 2005-2016

Komisaris Utama PT Teknologi Riset Global Investama pada 2010-2016

Komisaris di perusahaan tambang emas Grup Saratoga, PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) pada 2018

Sakti Wahyu menjabat Anggota Dewan Sekolah MBA School Of Business Management ITB pada 2004.

Sakti Wahyu Trenggono memulai karier politiknya saat bergabung di Partai Amanat Nasional (PAN) di era kepemimpinan Hatta Rajasa pada periode 2009-2014.

Namun sejak 2013, Wahyu tidak lagi aktif di PAN.

Pada Pilpres 2019, Wahyu tercatat sebagai salah satu tokoh dalam tim kampanye pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.

Dia merupakan pendukung Jokowi sejak di Solo sampai maju Pilkada DKI Jakarta dalam Pilkada DKI Jakarta 2012, pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Sebelum menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan mendampingi Menteri Pertahanan Prabowo.

Bedasarkan data yang dihimpun, Sakti Wahyu Trenggono masuk dalam jajaran menteri terkaya kabinet Prabowo.

Hal ini berdasarkan penelusuran di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Senin (21/10/2024). 

Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Kamis, 4 April 2024, Wahyu Trenggono yang menjabat sebagai Menteri KKP menggantikan Edy Prabowo sejak 2020 ini memiliki kekayaan mencapai hampir Rp 2,6 triliun.

Namun, LHKPN Sakti ini masih dalam proses verifikasi oleh KPK. Artinya, bisa saja lebih atau berkurang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved