THR 2025

Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS, TNI-Polri Segera Diumumkan, Anggaran Naik Jadi Rp 50 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyadi memberikan info terbaru mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribun Pontianak
THR PNS - Ilutrasi THR PNS, pensiunan, TNI/Polri yang segera cair pada Maret 2025 

SURYA.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyadi memberikan info terbaru mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

Sri Mulyadi menyebut, jadwal pencairan THR pensiunan, PNS, TNI-Polri ini segera diumumkan.

"Nanti akan diumumkan bapak presiden. Insya Allah segera selesai," kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/3/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas TV.

Sayangnya, Sri Mulyani belum bisa membeberkan besaran THR yang diberikan mencapai 100 persen. 

Namun, sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah sudah menganggarkan Rp 50 triliun untuk THR Pensiunan, PNS, TNI-Polri pada tahun ini. 

Jumlahnya meningkat dibandingkan Rp 48,7 triliun pada tahun lalu. 

Tahun lalu, pemerintah menetapkan besaran THR ASN pada 2024 sebesar 100 % .

Dengan mengacu pada anggaran di atas, maka kemungkinan besar pemerintah akan kembali mencairkan 100 % anggaran THR.

Jadwal Pencairan

Baca juga: Bocoran Jadwal THR PNS 2025, Pensiunan dan TNI/Polri, Diprediksi Cair Lebih Cepat

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret-1 April 2025. 

Ini berarti, pencairan THR PNS kemungkinan besar dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan ini, sekitar tanggal 20 Maret 2025.

THR PNS 2025 dipastikan cair lebih cepat.

Tujuannya, untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.

"Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2025," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan yang diterima awak media, Senin (3/3).

Berapa besaran THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, dan TNI/Polri?

Terkait besaran THR dan gaji ke-13, jumlah yang diterima bervariasi tergantung pada status dan kedudukan penerima.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 dan THR 2025 PNS, Pensiunan, TNI/Polri.

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

Baca juga: THR Karyawan Swasta 2025 Segera Cair, Pekerja di Bawah 12 Bulan Dapat dengan Besaran Segini

Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.

C. Diploma II/Diploma III:

Baca juga: Bocoran Jadwal THR Karyawan Swasta 2025 Cair, Pekerja di Bawah 12 Bulan Tetap Dapat


Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

E. Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved