Berita Viral

Imbas Kades Kohod Bantah Menteri KKP Soal Denda Rp 48 M Pagar Laut Tangerang, DPR Desak Trenggono

Pernyataan pihak Kades Kohod Arsin yang membantah sanggup membayar denda Rp 48 miliar sebagai dampak pemasangan pagar luat Tangerang, berbuntut panjan

Editor: Musahadah
kolase TV Parlemen/tribun tangerang
MENTERI KKP DIDESAK KLARIFIKASI - Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono dicecar dalam rapat dengan Komisi IV DPR tentang pagar laut Tangerang , pada Kamis (27/2/2025). Pernyataan Menteri KKP soal Kades Kohod sanggup bayar denda Rp 48 miliar, dibantah kuasa hukum Arsin. DPRD bersuara lantang. 

SURYA.co.id - Pernyataan pihak Kades Kohod Arsin yang membantah sanggup membayar denda Rp 48 miliar sebagai dampak pemasangan pagar luat Tangerang, berbuntut panjang.

Seperti diketahui, dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut Arsin dan perangkat desa berinisial T yang bertanggungjawab atas pemasangan pagar laut Tangerang. 

Arsin bahkan sudah mengakui dan siap membayar denda Rp 48 miliar yang diputuskan kementerian KKP.  

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

"Sudah dikenakan sebesar Rp48 miliar sesuai luasan dan ukuran," lanjut Trenggono.

Baca juga: Terlanjur Disebut Mampu Bayar Rp 48 M Denda Pagar Laut Tangerang, Pangacara Kades Kohod Malah Bantah

Namun, pernyataan Trenggono ini dibantah Yunihar Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Arsin. 

Yunihar mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi soal sanksi yang dimaksud. 

 "Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tugas dan fungsi beliau,” kata Yunihar, Sabtu (1/3/2025), dikutip dari Kompas.com. 

Yunihar bahkan mengatakan, Arsin yang saat ini berada di tahanan juga belum mendapatkan konfirmasi perihal denda itu. 

Arsin, kata Yunihar, hanya tahu soal denda itu melalui media pemberitaan. 

“Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yunihar mengatakan, jika pemberitahuan resmi soal denda itu disampaikan, pihaknya masih akan mendiskusikan kepada Arsin yang saat ini masih dalam tahanan. 

“Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” tutur Yunihar.

Pengakuan pihak Kades Kohod ini langsung direaksi Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita. 

Menurutnya, pernyataan berbeda Menteri KKP dan kuasa hukm Kades Kohod ini akan melahirkan data, penalaran, proses penyimpulan yang berbeda, yang akhirnya membuat masyarakat semakin sulit memahami proses pengusutan kasus tersebut.

"Dua pernyataan yang berbeda tersebut telah membuat masyarakat dan kita semua semakin sulit memahami atas peristiwa tersebut serta pesimis dengan proses pengusutan terhadap adanya pagar laut ini," kata Sonny kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/3/2025).

"Tidak mustahil apabila publik nantinya akan berkesimpulan bahwa pemerintah telah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan kita sebagai sebuah negara," lanjut Sonny.

Agar tidak timbul spekulasi liar di masyarakat, Sonny meminta Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono segera memberikan klarifikasi lengkap atas adanya perbedaan pernyataan tersebut.

"Sebagai anggota Komisi IV DPR RI saya meminta kepada Menteri KKP RI untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan yang sedetil-detilnya atas adanya perbedaan pernyataan tersebut," ujar Sonny.

"Saya berharap klarifikasi dari menteri ini dapat disampaikan secepatnya agar tidak terjadi tuduhan spekulatif di publik bahwa pernyataan Menteri KKP RI dalam raker dengan Komisi IV DPR RI adalah sebuah kebohongan publik," imbuh Sonny.

Minta Kades Kohod Jadi Justice Collaborator

JUSTICE COLLABORATOR - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny Danaparamita meminta Kades Kohod Arsin untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator di kasus pagar laut Tangerang. Hal itu diucapkan Sonny dalam perbincangan di program Kompas TV pada Sabtu (27/2/2025).
JUSTICE COLLABORATOR - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny Danaparamita meminta Kades Kohod Arsin untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator di kasus pagar laut Tangerang. Hal itu diucapkan Sonny dalam perbincangan di program Kompas TV pada Sabtu (27/2/2025). (kolase tangakpan layar kompas TV/tribun tangerang)

Sementara itu, dalam tayangan Kompas TV, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny Danaparamita meminta Kades Kohod Arsin untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana.

 "Saya khawatir dengan keamanan dia," sebut Sonny Danaparamita dikutip dari tayangan Kompas TV pada Sabtu (1/3/2025). 

Menurut Sonny, tidak masuk akal seseorang atau perusahaan sekali pun membuat pagar laut dengan biaya Rp 17 miliar, sementara dia tidak mendapatkan manfaat. 

"Ini yang melukai logika, melukai akal sehat kita. Kalau fair, saya tidak mau mengadili kades kohod, tapi saya ingin berbuat adil pada semuanya. Saya sampaikan, kalau perlu dia mengajukan diri jadi justice collaborator," ungkapnya. 

Sonny melihat ada gelagat yang janggal ketika Menteri KKP dalam rapat dengan Komisi IV DPR pada Kamis (27/2/2025) menyebut Kades Kohod A dan perangkat inisial T. 

Menurutnya, kalau itu sudah pasti, kenapa tidak langsung disebutkan namanya saja, tetapi harus inisial. 

"Ini ada sesuatu besar, menurut saya kementerian tidak yakin sebenarnya. Makanya kalau dilihat, mengikuti rapat kemarin, di kesimpulan kita komisi IV mendengarkan penjelasan tentang pagar laut yang disampaikan kementerian KKP. Tidak ada kata memahami, hanya mendengarkan," katanya. 

Kejanggalan lain, ketika Menteri KKP menyebut melakukan penyelidikan, dan kemudian diklarifikasi oleh dirjen, bahwa tidak ada penyelidikan tetapi hanya melakukan pemeriksaan. 

Lalu, saat menyebut denda Rp 48 miliar, menteri KKP menyebut menunggu putusan pengadilan. 

"Dia lupa ada peraturan menteri, itu kewenangan menteri gak perlu lain-lain. Apa mereka gundah, tidak yakin atau tidak memahami aturan sendiri, sehingga untuk menegakkan hukum tidak maksimal," katanya. 

Sonny menegaskan, di perkara pagar laut ini, Kades Kohod tidak mungkin menjadi pelaku tunggu. 

"Tentu ada orang yang bersedia mengeluarkan Rp 17 miliar untuk membuat pagar laut ini karena akan dapat manfaat. Menteri KKP awalnya bilang ada motif, modus, keinginan, yakni agar terjadi reklamasi secara alami. Nah, apa urusannya Kades Kohod punya itu, kalau bukan urusan besar tidak mungkin," tegasnya. 

"Mana mungkin kades belanja bambu, bikin pagar laut Rp 17 miliar, tanpa merasakan manfaat dia apa," tukasnya. 

Trenggono Tutupi Dalang Sebenarnya

KADES KOHOD DIDENDA - (kanan) Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono usai rapat masalah pagar laut dengan Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (kiri) Tangkapan layar Kades Kohod Arsin yang tengah viral karena kasus pagar laut di Tangerang. Arsin terlanjur disebut sanggup bayar denda Rp 48 miliar.
KADES KOHOD DIDENDA - (kanan) Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono usai rapat masalah pagar laut dengan Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (kiri) Tangkapan layar Kades Kohod Arsin yang tengah viral karena kasus pagar laut di Tangerang. Arsin terlanjur disebut sanggup bayar denda Rp 48 miliar. (Kolase Kompas.com dan Tribunnews)

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyebut Trenggono terkesan menutup-nutupi dalang di balik kasus pembangunan pagar laut Tangerang.
 
Firman mengaku tidak puas dengan jawaban dan penjelasan dari Trenggono yang menyebut pagar laut Tangerang itu dibangun oleh Arsin dan stafnya.

"Saya sebagai Anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri, menteri terkesan masih menutup-nutupi ada apa," ucap Firman usai Rapat Komisi IV DPR RI bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Firman meyakini masih ada aktor intelektual yang mengarahkan Arsin untuk membangun pagar laut itu, tetapi belum tersentuh oleh KKP.

Dia pun meminta agar KKP memanggil Arsin dan T untuk didalami soal dalang yang ada di belakangnya agar kasus pagar laut ini bisa segera tuntas.

Pasalnya, menurut Firman, tidak mungkin seorang kades mempunyai uang miliaran untuk mendanai pembangunan pagar laut hingga membayar denda.

"Ini harus tuntas dan harus diungkap siapa aktor di belakangnya, karena enggak mungkin kepala desa dengan Rp 48 miliar itu mampu," ucap Firman. 

"Kemarin hanya beli bambu 17 m belum pemasangan per meter persegi 1000 kali 30,16 kilometer, berapa jumlahnya cukup besar," kata dia.

"Belum sampai ke siapa yang menskenariokan dan nggak mungkin dia kepala desa mampu membayar Rp 48 miliar," imbuh politikus Partai Golkar tersebut.

Baca juga: Lega Kades Kohod Cs Ditahan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Warga Gelar Syukuran Unik: Plontos

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri KKP, Firman juga bersuara lantang. 

Dia mempertanyakan dari mana seorang kepala desa bisa memiliki uang miliaran untuk membangun pagar laut dari bambu sepanjang 30,16 kilometer. 

Mengingat proses pencabutan pagar laut sulit dilakukan, menurutnya, tidak mungkin kepala desa melakukannya seorang diri. 

"Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar? Dan kemudian, apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yang sampai 30,16 km tanpa alat-alat atau teknologi yang boleh dibilang agak canggih? Saya rasa tidak bisa," tanya Firman.

"Tidak hanya unsur dendanya, seorang nelayan bisa beli bambu yang nilainya sampai 48 miliar. 
Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang yang sebegitu besar," sambungnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR: Menteri Trenggono Harus Klarifikasi Soal Kades Kohod Siap Bayar Rp 48 Miliar

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved