Berita Viral

Terlanjur Disebut Mampu Bayar Rp 48 M Denda Pagar Laut Tangerang, Pangacara Kades Kohod Malah Bantah

Terlanjur disebut mampu bayar Rp 48 miliar denda pagar laut Tangerang, pengacara Kades Kohod malah membantah hal itu.

Kolase Kompas.com dan Tribunnews
KADES KOHOD DIDENDA - (kanan) Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono usai rapat masalah pagar laut dengan Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (kiri) Tangkapan layar Kades Kohod Arsin yang tengah viral karena kasus pagar laut di Tangerang. Arsin terlanjur disebut sanggup bayar denda Rp 48 miliar. 

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri KKP, Firman juga bersuara lantang. 

Dia mempertanyakan dari mana seorang kepala desa bisa memiliki uang miliaran untuk membangun pagar laut dari bambu sepanjang 30,16 kilometer. 

Mengingat proses pencabutan pagar laut sulit dilakukan, menurutnya, tidak mungkin kepala desa melakukannya seorang diri. 

"Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar? Dan kemudian, apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yang sampai 30,16 km tanpa alat-alat atau teknologi yang boleh dibilang agak canggih? Saya rasa tidak bisa," tanya Firman.

"Tidak hanya unsur dendanya, seorang nelayan bisa beli bambu yang nilainya sampai 48 miliar. 
Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang yang sebegitu besar," sambungnya. 

Selain Firman, Rajiv, anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Nasdem juga menilai pernyataan Menteri Trenggono itu tidak masuk akal. 

"Banyak juga duitnya kepala desa. Duitnya darimana ini pak? Ini jangan jadi masalah baru, jadi blunder lagi di publik," sebut Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem, Rajiv, dalam rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Rajiv juga mempertanyakan darimana kepala desa memiliki uang miliaran rupiah untuk membayar denda yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

"Apakah seorang kepala desa mampu bayar 48 miliar? Mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya 48 M untuk pagar laut," tanya Rajiv dalam rapat Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025).

Di situ, ia meminta agar KKP harus berani tegas dalam mengusut tuntas soal pagar laut. 

"Saya rasa kita perlu sama-sama kongkrit, di sini kita bukan mau menyerang, tapi harus ada kepastian hukum, dan KKP harus berani tegas. Jangan ragu-ragu pak, ada ketua komisi IV. Aman itu pak," tegasnya. 

Sementara itu, Anggota Fraksi PDI P, Rokhmin Dahuri meminta Menteri KKP menangkap aktor intelektual di balik pagar laut. 

Hal ini untuk memberikan efek jera agar arogansi dan brutalitas oligarki di Inndonesia berhenti. 

"Tuntaskan, jangan hanay menangkap kepala desa, yang gak mungkin membangun pagar laut yang lebih dari Rp 40 miliar dari uang dia. 

"Ini sangat memalukan, kalau kasus pidanaya sudah jelas, kalau kita hanya menuntut perdata administratif-nya saja," tegasnya.  

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved