Berita Viral

Respons Santai Jusuf Kalla Soal Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi ke Bui: Urusan Hukum

Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, akhirnya memberikan respons terkait Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi.

kolase istimewa
JUSUF KALLA SANTAI - Kolase foto Jusuf Kalla (kiri) dan Silfester Matutina (kanan). JK Santai Soal Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi ke Bui. 

SURYA.co.id - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, akhirnya memberikan respons terkait Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi.

JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, tidak mau berkomentar banyak mengenai kasus fitnah terhadap dirinya yang melibatkan Silfester Matutina.

JK  sepenuhnya menyerahkan proses kasus tersebut kepada pihak yang berwenang.

"Ah, urusan itu, urusan hukum itu," ujar JK ketika ditanya terkait kasus Silfester Matutina saat ditemui di Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (27/8/2025), melansir dari Kompas.com.

Silfester sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada 2019 lalu.

Relawan pendukung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo itu dinilai telah memfitnah dan mencemarkan nama baik JK serta keluarganya melalui orasi publik.

Baca juga: Imbas Silfester Matutina Absen Sidang PK Kasus Fitnah, PN Jaksel Wanti-wanti, Mahfud MD Bereaksi

Namun, sampai saat ini, Silfester tidak kunjung dieksekusi ke penjara.

Absen Sidang PK

Sebelumnya, Silfester Matutina dikabarkan sakit hingga absen dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla

Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) tersebut, akhirnya ditunda. 

Majelis hakim menjelaskan, Silfester telah menyampaikan surat permohonan resmi tidak bisa hadir. Surat itu juga dilengkapi keterangan sakit dari rumah sakit. 

“Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang, dikutip dari Kompas.com

Lantas, Silfester sakit apa sebenarnya?

Hakim Ketut memaparkan bahwa majelis hakim menerima surat dari Rumah Sakit Puri Cinere. 

Dalam surat tersebut, tertanggal 20 Agustus 2025, disebutkan bahwa Silfester harus menjalani istirahat total selama lima hari. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved