Berita Viral

Janggal Kades Kohod Mau Bayar Rp 45 M Denda Pagar Laut Tangerang, Said Didu: Jangan Bodohi Kami

Banyak pihak merasa janggal dan ragu Kades Kohod Arsin sanggup bayar Rp 48 miliar sebagai kompensasi denda pembuatan pagar laut Tangerang.

kolase youtube dan Kompas TV
KADES KOHOD JANGGAL - (kiri) Said Didu saat hadir dalam podcast dan (kanan) Kades Kohod Arsin. Janggal Kades Kohod Mau Bayar Rp 45 M Denda Pagar Laut Tangerang, Said Didu Mencak-mencak. 

SURYA.co.id - Sejumlah pihak merasa janggal dan ragu Kades Kohod Arsin sanggup bayar Rp 48 miliar sebagai kompensasi denda pembuatan pagar laut Tangerang.

Salah satu yang meragukannya adalah Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.

Melalui cuitan di akun X pribadinya, Said Didu melemparkan beberapa pertanyaan keras.

Ia menyebut ada keganjilan yang terjadi di beberapa putusan yang dibuat. Yang pertama menurutnya terkait dendan Kadea Kohod dan kepemilikannya.

Lalu ada terkait kepemilikan pagar laut tersebut yang diduga milik Kades Kohod dan membuatnya menjadi tersangka utama.

Baca juga: Asal Muasal Rp 48 Miliar yang Mau Dibayar Kades Kohod untuk Denda Pagar Laut Tangerang, Warga: Usut!

Dan yang paling utama, Said Didu memberi pertanyaan menohok terkait harusnya ada upaya permintaan keterangan ke Perusahaan Agung Sedayu.

“Denda pagar laut.
JANGAN ANGGAP KAMI SEMUA BODOH.
Keganjilan putusan denda pagar laut :
1) kenapa yg didenda Kades Kohod ? Pdhl pagar laut 31,6 km berada di minimal 12 Desa
2) tdk masuk akal bbw yg punya kepentingan buat pagar laut adalah Kades Kohod krn wil laut Desa yg dipagar tsb masuk wil PIK-2
3) biaya pembuatan pagar laut mencapai puluhan milyar - tdk mungkin dibiayai dari uang oleh Kades
4) dari mana uang kades langsung menyatakan siap membayar denda tsb sebesar Rp 48 milyar.
5) kenapa perusahaan (anak perusahaan Agng Sedayu) pemilik sertifikat laut tdk diminta ketetangan ?,” ujar Said Didu.

Sebelumnya, adanya denda RP 48 miliar itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono,  dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (27/2/2025).

Trenggono mengatakan pihaknya memberikan sanksi denda Rp 48 miliar kepada Kades Kohod Arsin dan perangkat desa berinisial T, buntut pemasangan pagar laut di Tangerang.

Trenggono menjelaskan keduanya diberikan sanksi denda setelah mengakui menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam memasang pagar laut di Tangerang.

Keduanya juga sudah mengeluarkan surat yang menyatakan kesiapan diberikan sanksi denda.

Namun, pernyataan Menteri KKP ini dibantah keras oleh warga.

Kuasa hukum warga Alar Jiban, Henri Kusuma, menyebut pemasangan pagar laut di Tangerang memang dilakukan oleh Arsin sejak 2021. 

Namun, di situ Arsin hanya sebagai mandornya, bukan penyandang dananya. 

"Kalau masalah pemasangan pagar laut itu, ya, data dan fakta yang kami peroleh itu memang mandor utama adalah Arsin, itu sejak dari 2021," kata Henri Kusuma, di Kohod, Kamis (27/2/2025), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Imbas Sebut Kades Kohod Pemasang Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP Dicecar DPR: 48 Miliar, Darimana?

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved