Berita Viral

Asal Muasal Rp 48 Miliar yang Mau Dibayar Kades Kohod untuk Denda Pagar Laut Tangerang, Warga: Usut!

Asal muasal uang Rp 48 miliar yang disanggupi akan dibayar Kades Kohod Arsin sebagai kompensasi denda pembuatan pagar laut Tangerang, kini menjadi sor

Editor: Musahadah
kolase Kompas TV dan Tribunnews
KADES KOHOD DIDENDA 48 MILIAR - (kanan) Kades Kohod, Arsin, saat kunjungan ke area pagar laut Tangerang, Jumat (24/1/2025). Terbaru, Kades Kohod sanggup bayar Rp 48 miliar untuk denda pemasangan pagar laut Tangerang. Darimana uangnya? 

SURYA.co.id - Asal muasal uang Rp 48 miliar yang disanggupi akan dibayar Kades Kohod Arsin sebagai kompensasi denda pembuatan pagar laut Tangerang, kini menjadi sorotan. 

Sejumlah pihak meragukan uang Rp 48 miliar itu uang pribadi Kades Kohod Arsin. 

Adanya denda RP 48 miliar itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono,  dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (27/2/2025).

Trenggono mengatakan pihaknya memberikan sanksi denda Rp 48 miliar kepada Kades Kohod Arsin dan perangkat desa berinisial T, buntut pemasangan pagar laut di Tangerang.

Trenggono menjelaskan keduanya diberikan sanksi denda setelah mengakui menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam memasang pagar laut di Tangerang.

Baca juga: Kekayaan Kades Kohod Disorot Imbas Disebut Menteri KKP Sebagai Pemasang Pagar Laut Tangerang Rp 45 M

Keduanya juga sudah mengeluarkan surat yang menyatakan kesiapan diberikan sanksi denda.

Namun, pernyataan Menteri KKP ini dibantah keras oleh warga.

Kuasa hukum warga Alar Jiban, Henri Kusuma, menyebut pemasangan pagar laut di Tangerang memang dilakukan oleh Arsin sejak 2021. 

Namun, di situ Arsin hanya sebagai mandornya, bukan penyandang dananya. 

"Kalau masalah pemasangan pagar laut itu, ya, data dan fakta yang kami peroleh itu memang mandor utama adalah Arsin, itu sejak dari 2021," kata Henri Kusuma, di Kohod, Kamis (27/2/2025), dilansir Kompas.com.

Namun, mengenai pembiayaan pembangunan pagar laut itu, Henri meyakini Arsin tak mungkin menggunakan dana pribadi.

Untuk itu, Henri menyerahkan penyelidikan soal dana itu kepada Bareskrim Polri agar diusut.

"Sangat tidak mungkin menurut saya. Nah, oleh karena itu, ya, itu ranah penyidik Bareskrim, dari mana biaya-biaya itu," kata dia.

Henri mengatakan, dari taksiran pihaknya, biaya pembangunan pagar laut nilainya lebih dari denda yang dibebankan kepada Arsin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni sebesar Rp48 miliar.

"Menurut perhitungan kami, dana itu sekitar Rp 50 miliar sampai 60 miliar, tidak mungkin Arsin biaya sendiri," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved