Korupsi di Pertamina

Rekam Jejak Ahok BTP yang Berpeluang Diperiksa di Kasus Korupsi Pertamina, Pernah Bersaksi di KPK

Ahok BTP ramai disebut di kasus korupsi  tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kejagung buka peluang memeriksanya.

Editor: Musahadah
kolase instagram dan Kompas.com
BERPELUANG DIPERIKSA - Kolase foto Ahok BTP yang ada kemungkinan akan diperiksa di kasus korupsi Pertamina, Sebelumnya Ahok BTP sudag diperiksa KPK dalam kasus korupsi LNG Pertamina, capai Rp 59 Miliar. 

SURYA.co.id - Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP disebut-sebut di tengah ramainya kasus dugaan korupsi  tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara 2018-2023.

Hal ini beralasan karena sebelumnya Ahok BTP menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada 2018-2023.

Ahok BTP bahkan disebut akan diperiksa terkait kasus ini. 

Terkait hal ini, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Harta Kekayaan Ahok BTP yang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina, Capai Rp 59 Miliar

Untuk diketahui, Ahok pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) No.SK-282/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019.

Namun, pada 2 Februari 2024, mantan suami Veronica Tan tersebut mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Surat pengunduran diri tersebut sudah dikirimkan ke Kementerian BUMN selaku pemegang saham PT Pertamina.

Di kasus skandal korupsi korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara 2018-2023, kerugian negaranya diduga mencapai Rp 193,7 triliun.  

Salah satu modus operandi kasus korupsi ini yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) untuk dijual dengan harga lebih tinggi, dan terindikasi melanggar regulasi yang ada. 

"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Sebanyak sembilan tersangka diduga terlibat, dengan enam orang berasal dari anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan tiga orang dari pihak swasta. 

Pejabat Pertamina yang terlibat antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Direktur Optimasi Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, serta pejabat lainnya. 

Dari pihak swasta, tersangka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza (PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak).

Tujuh tersangka telah ditahan, sementara dua tersangka dari PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, dijemput paksa setelah tidak hadir pada panggilan pemeriksaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved