Berita Viral

Akankah Kades Kohod Arsin Ditahan Senin Depan? Warga dan Mantan Jenderal Mendesak Bareskrim Polri

Banyak pihak mendesak Kades Kohod Arsin Cs segera ditahan pada pemeriksaan Senin (24/2/2025). Akankan Bareskrim menahannya?

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribun tangerang/nurmahadi
DIDESAK DITAHAN - Kades Kohod, Arsin (tengah) saat konferensi pers di rumahnya, jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Banyak pihak mendesak Arsin Cs segera ditahan. 

Aman mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menetapkan Arsin dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, sebagai tersangka.

Namun, dia juga berharap ada pihak lain yang juga diusut dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dokumennya dipalsukan oleh kelompok Arsin. 

"Pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) belum ada yang ditetapkan tersangka sebagai pihak yang memproses SHGB. Jika BPN tidak terlibat, kenapa bisa memproses?" ujar Aman. 

Hal serupa diungkapkan Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji. 

Susno mendesak agar Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan 3 orang lain kasus sertifikat pagar laut Tangerang. 

"Kita minta ditahan, dan harus ditahan," tegas Susno dikutip dari tayangan Metro TV pada Selasa (19/2/2025).  

Susno mengaku bersyukur dan memberikan penghargaan kepada Bareskrim, khususnya Dittipidum karena telah berada pada jalan yang benar dalam mengusut perkara ini. 

Menurutnya, teknik penyidikan yang dilakukan Bareskrim adalah teknik makan bubur, yang dimulai dari pinggir.

"Saya acungi jempol. Karena kasus ini bukan sembarang pemalsuan, bukan hanya level kades, sekdes, dan 2 penerima kuasa. Itu awal. Itu trigernya," kata Susno.

Menurut Susno, ada yang lebih besar dari sekadar Kades Cs. 

Mereka adalah pihak yang menerbitkan sertifikat, pihak lain yang bersetuju, serta yang menjadi otak untuk sampai terbitnya sertifikat untuk tujuan tertentu. 

"Ini baru sampai siapa yang memproses. Selanjutnya harus naik ke tingkat ATR/BPN,  pemda, pemberi keputusan yang lebih besar, serta siapa yang memesan pagar laut tersebut.  

Menurut Susno, kasus ini tidak sulit, pembuktiannya gampang, namun perlu kehati-hatian. 

"Kasus ini gampang sekali. kalau tidak benar tekniknya, penyidik bisa jadi korban. Makanya mereka sangat berhati-hati. Perlu kita kawal, perlu kita beri dukungan," tegasnya. 

Susno berharap, kasus ini tidak berhenti pada level pemalsuan SHGB dan SHM. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved