Berita Viral

Akankah Kades Kohod Arsin Ditahan Senin Depan? Warga dan Mantan Jenderal Mendesak Bareskrim Polri

Banyak pihak mendesak Kades Kohod Arsin Cs segera ditahan pada pemeriksaan Senin (24/2/2025). Akankan Bareskrim menahannya?

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribun tangerang/nurmahadi
DIDESAK DITAHAN - Kades Kohod, Arsin (tengah) saat konferensi pers di rumahnya, jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Banyak pihak mendesak Arsin Cs segera ditahan. 

SURYA.co.id - Desakan agar Kepala Desa Kohod, Arsin dan tiga tersangka lain kasus pagar laut Tangerang, segera ditahan semakin menguat. 

Rencananya, Bareskrim Polri akan memeriksa Arsin dan tiga tersangka lain, Sekretaris Desa Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE, pada Senin (24/2/2025). 

Banyak pihak berharap momen pemeriksaan ini juga digunakan untuk menahan Arsin Cs.  

Kabar pemeriksaan diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).  

"Kemarin kami panggil, sekarang tiga hari sebelumnya harus kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin datang," katanya. 

Baca juga: Warga Tuding Kades Kohod Terima Puluhan Miliar dari SHGB Pagar Laut Tangerang, Ada Sosok Penting

Namun, Djuhandhani belum bisa memastikan kehadiran para tersangka.

Menurut dia, pemanggilan ini adalah bagian dari upaya paksa dari penyidik. 

"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," kata dia. 

Akankah Arsin dan 3 tersangka lain ditahan hari Senin? 

Hingga kemarin, polisi baru mengajukan pencekalan keempat tersangka, yakni Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta dan penerima kuasa, SP dan CE, ke Ditjen Imigrasi. 

Polisi belum menahan tersangka karena baru selesai gelar perkara. 

"Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," tuturnya.

Di bagian lain, Warga Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, meminta agar Arsin segera ditahan. 

"Minta segera ditahan, dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti," kata salah satu warga Kohod bernama Aman Rizal kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/2/2025).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved