Pengembang Perumahan di Gresik Diganjar 3 Tahun, 9 Pembeli Telanjur Alami Kerugian Rp 3,4 Miliar
Putusan hakim sedikit ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 4 tahun dan 6 bulan tahanan. Sehingga jaksa menyatakan pikir-pikir.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Kasus penipuan dalam penjualan perumahan di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, mengantarkan pihak pengembang ke penjara. Dua terdakwa dalam kasus ini diganjar pidana 3 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (19/2/2025).
Itu setelah TJW (42) ddan NF (53), masing-masing Komisaris dan Direktur PT BJL yang merupakan pengembang perumahan di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti terbukti melakukan penipuan pada 9 pembeli rumah.
TMJ merupakan warga Jalan Raya Villa Bukit Indah AAL, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, sedangkan NF warga Desa Pelem Watu, Kecamatan Menganti.
Sidang dipimpin Ketua majelis hakim PN Gresik, Sarudi di ruang sidang Candra. Menurut Sarudi, PT BJL yang menjadi pengembang sudah memasarkan sejak tahun 2015, padahal lahan yang akan dibangun belum dilunasi ke petani.
"Perbuatan para terdakwa ini sangat merugikan para korban dan meresahkan masyarakat. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana masing-masing 3 tahun," kata Sarudi.
Sarudi menambahkan, para terdakwa melanggar Pasal 137 dan melanggar ketentuan pasal 154 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Melarang menjual dan memasarkan sebelum melunasi kepada pemilik lahan. Perbuatan para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya," imbuhnya.
Putusan hakim sedikit ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 4 tahun dan 6 bulan tahanan. Sehingga para terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Jaksa juga menunggu pihak keluarga para terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak. Hakim tidak mempertimbangkan terdakwa yang mengajukan eksepsi ke Pengadilan Surabaya tentang pailit.
"Itu tidak digunakan pertimbangan hakim sebagai pertimbangan putusan ini. Jadi hakim hanya melihat unsur-unsur 154, padahal itu sudah ada SHGB," kata jaksa.
Diketahui, ada 9 orang pembeli rumah yang melaporkan para terdakwa ke Polisi. Total kerugian saksi korban sebesar Rp 3,489 miliar. Di antaranya, Marissa Anggraini Gunawan, warga Surabaya yang mengalami kerugian hampir Rp 820 juta pada tahun 2017. *****
penipuan perumahan di Gresik
pengembang divonis 3 tahun
perumahan di lahan sengketa
PN Gresik
9 pembeli rumah tertipu Rp 3.4 miliar
Gresik
Jaga Ekosistem Pesisir Dari Abrasi, Aksara Forum Satu dan GEA ITB Tanami Mangrove di Bawean Gresik |
![]() |
---|
Polres Gresik Tangkap 2 Penadah Motor Curian, 4 Motor Curian Diamankan |
![]() |
---|
Tangkal Radikalisme, Polres Gresik Hadirkan Eks Napiter untuk Bagikan Kisah Kelam di Irak |
![]() |
---|
Usung Spirit Hari Jadi Untuk Stabilisasi Harga, Kejari Gresik Gulirkan Bazaar Murah Untuk Masyarakat |
![]() |
---|
4 Hari Hilang Kontak dari Pelabuhan Bawean Gresik, KLM Ayta CK2 Ditemukan di Perairan Rembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.