Ibadah Haji 2025

Pemerintah dan BPJS Kesehatan Wajibkan Jemaah Haji Terdaftar dalam Program JKN

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan seluruh jemaah mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal s

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Humas Pemkab Kediri
JAMAAH HAJI - Ilustrasi rombongan kepulangan jamaah haji asal kabupaten Kediri beberapa waktu lalu. Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh jemaah haji dan petugas haji untuk terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI, M. Zain, menegaskan bahwa pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN aktif.

"Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025," terang Zain.

Ia menjelaskan Program JKN memberikan perlindungan sebelum dan setelah perjalanan haji.

"Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, mereka tetap mendapat jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Zain berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat agar ibadah haji dapat dijalankan dengan aman dan nyaman. 

"Kami ingin seluruh jemaah mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sehingga mereka bisa fokus menjalankan ibadah. Semoga semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved