Ibadah Haji 2025
Pemerintah dan BPJS Kesehatan Wajibkan Jemaah Haji Terdaftar dalam Program JKN
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan seluruh jemaah mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal s
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI, M. Zain, menegaskan bahwa pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN aktif.
"Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025," terang Zain.
Ia menjelaskan Program JKN memberikan perlindungan sebelum dan setelah perjalanan haji.
"Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, mereka tetap mendapat jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Zain berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat agar ibadah haji dapat dijalankan dengan aman dan nyaman.
"Kami ingin seluruh jemaah mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sehingga mereka bisa fokus menjalankan ibadah. Semoga semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Ibadah Haji 2025, Ini Daftar 7 Jemaah Haji Jatim yang Belum Bisa Pulang ke Tanah Air |
![]() |
---|
Ibadah Haji 2025, Kloter 97 Jadi Kloter Penutup Jemaah Haji Debarkasi Surabaya |
![]() |
---|
Sukardi, Jemaah Haji Asal Kepanjen Malang yang Hilang di Mekkah Belum Ditemukan |
![]() |
---|
26 Jamaah Haji Manggarai NTT Tertahan di Surabaya 4 Hari, Kini Bisa Pulang ke Kampung Halaman |
![]() |
---|
Sore Nanti, Pemulangan Terakhir Jemaah Haji Kloter Terakhir Debarkasi Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.