Polres Gresik Gulung Pembobol ATM Sindikat Sumatera, Pelaku Ganjal Slot Kartu dan Tawarkan Bantuan

Eko Mulyanto (53), seorang karyawan BUMN asal Banyuwangi mengalami kehilangan uang hingga Rp 15,4 juta akibat aksi kedua tersangka

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
istimewa
MENCURI BELASAN JUTA - Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menginterogasi dua pelaku pembobolan ATM, Selasa (18/2/2025). Kedua pelaku asal Sumatera itu membobol ATM di Jalan Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik telah mengungkap kasus pencurian uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang mengakibatkan hilangnya uang nasabah sampai belasan juta.

Dari pengungkapan itu, polisi baru menangkap dua pelaku sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Pencurian uang itu terjadi di ATM Jalan Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas pada 26 Januari 2025 lalu.  Modusnya, para pelaku terlebih dahulu mengganjal lubang ATM.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing adalah Y (37), seorang petani; dan FP (20), seorang mahasiswa, keduanya warga Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, pembobolan itu diketahui terjadi di mesin ATM BRI di Jalan Veteran, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas.

Saat itu korban Eko Mulyanto (53), seorang karyawan BUMN asal Banyuwangi mengalami kehilangan uang hingga Rp 15,4 juta akibat aksi kedua tersangka. 

Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan alat khusus berupa potongan gergaji besi dan plastik yang disisipkan ke dalam slot kartu ATM. Akibatnya kartu ATM korban tersangkut dan tidak bisa dikeluarkan. 

"Saat korban kebingungan dan keluar dari bilik ATM untuk mencari bantuan, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan pertolongan. Korban diminta memasukkan PIN kembali yang tanpa disadari telah dicuri pelaku,” kata Abid, Selasa (18/2/2025). 

Setelah korban pergi untuk menghubungi call center BRI, para pelaku langsung mengambil kartu ATM yang tersangkut dan melakukan penarikan tunai secara bertahap, hingga mencapai Rp15,4 juta.

“Berdasarkan laporan keluarga korban pada 14 Februari 2025, tim Resmob Polres Gresik langsung penyelidikan. Melalui rekaman CCTV dan profilisasi kendaraan, anggota melacak keberadaan para pelaku. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan Perumahan Tanjakan Indah, Sepatan, Kota Tangerang, Provinsi Banten,” imbuhnya. 

Polisi juga masih memburu dua rekan tersangka lain, yang diduga turut serta dalam aksi kejahatan ini.  

Barang Bukti yang diamankan di antaranya sebuah linggis, sebuah obeng, potongan gergaji besi, sebuah lem, jaket biru dan baju hijau. 

“Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 900.000,” katanya. 

Sementara Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahen, mengimbau masyarakat selalu berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan tidak mudah percaya dengan orang yang menawarkan bantuan. 

“Jika masyarakat menemukan tindak kejahatan, dapat segera melapor ke pihak kepolisian atau melalui hotline Lapor Kapolres untuk tindakan cepat,” kata Rovan. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved