Korupsi di PT Timah

Pantesan Harvey Moeis Cuma Didenda Rp 420 M padahal Rugikan Rp 300 T, Ini Penjelasan Mahfud MD

Vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi di PT Timah makin ramai jadi sorotan setelah dilipatgandakan. Mengapa cuma didenda Rp 420 miliar?

kolase Tribunnews
HUKUMAN HARVEY MOEIS - Kolase foto Harvey Moeis (kiri) dan Mahfud MD (kanan). Mahfud MD menanggapi hukuman Harvey Moeis yang dilipatgandakan. 

SURYA.co.id - Vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi di PT Timah makin ramai jadi sorotan setelah dilipatgandakan.

Banyak yang bertanya-tanya, mengapa suami Sandra Dewi itu cuma didenda Rp 420 miliar,

Padahal, ia diduga telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat bicara.

Dirinya menilai penambahan hukuman Harvey Moeis tak terlepas dari kinerja Kejaksaan yang berhasil membuat konstruksi banding yang fantastis.

Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat diyakinkan untuk menambah hukuman Harvey Moeis.  

Baca juga: Tetap Santai Meski Terimbas Vonis Harvey Moeis yang Diperberat, Ini Sumber Kekayaan Sandra Dewi

Tak hanya hukuman penjara, Majelis Pengadilan Tinggi mewajibkan Harvey Moeis membayarkan uang pengganti dari semula sebesar Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

"Kejaksaan profesional asal tak direcoki," tulis Mahfud MD lewat status twitternya @mohmahfudmd pada Kamis (14/2/2025).

Dalam postingan selanjutnya, Mahfud MD menekankan vonis hakim soal uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis.

Menurutnya, uang pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar sudah cukup pantas, mengingat tak hanya Harvey Moeis, tetapi puluhan trerdakwa korupsi juga dibebankan hal yang sama. 

"Blh saja ada yg menyoal, 'Loh, korupsi dan kerugian negara ratusan Trilliun, uang pengganti kok hny ratusan M?', Ingat, Terdakwa dlm kasus ini ada sekitar 20 org shg. belasan lainnya bs dihukum bayar uang pengganti lbh berat," jelas Mahfud MD.

Pendapat Mahfud MD pun viral di media sosial.

Beragam tanggapan pun bersusulan mengisi kolom komentar postingannya.

Sebelumnya, Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi yang menjadi terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, diputus hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Hukuman Harvey Moeis ini lebih berat dari putusan sebelumnya yaitu 6,5 tahun penjara. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved