Korupsi di PT Timah

Sandra Dewi Terimbas Vonis Harvey Moeis yang Diperberat, Tas-tas Mewahnya Jadi Ganti Kerugian Negara

Sandra Dewi terimbas vonis Harvey Moeis yang diperberat hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, tias-tas mewahnya bisa dipakai pengganti kerugian.

Editor: Musahadah
kolase dok.tribunnews
TERIMBAS SUAMI - Artis Sandra Dewi saat bersaksi di sidang korupsi sang suami, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Sandra Dewi terimbas vonis Harvey Moeis yang diperberat hakim PT DKI Jakarta, karena aset-asetnya ikut disita. 

SURYA.CO.ID I JAKARTA - Artis Sandra Dewi ikut terimbas sang suami, Harvey Moeis yang vonisnya diperberat hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Seperti diketahui, majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Teguh Hariadi memperberat vonis  Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. 

Hukuman ini tidak hanya tiga kali lipat lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tapi  juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 12 tahun.

Majelis Hakim yang diketuai Teguh Harianto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. 

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Senasib Harvey Moeis, Vonis Crazy Rich PIK dan Eks Dirut PT Timah Dilipatgandakan, MAKI Belum Puas

Tak hanya itu, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menyita aset-aset milik Harvey Moeis yang menjadi barang bukti di persidangan.

Termasuk tas-tas milik Sandra Dewi, juga dirampas untuk negara.

Penyitaan dan perampasan tetap dilakukan meskipun Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.

"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaini, saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).

Apa saja aset-aset yang disita? 

Aset Harvey Moes yang disita  itu bernilai ratusan miliar.

Hal ini terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Harvey Moeis dan berkas perkaranya ke ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (22/7/2024).   

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved