Korupsi di PT Timah

Pantesan Harvey Moeis Cuma Didenda Rp 420 M padahal Rugikan Rp 300 T, Ini Penjelasan Mahfud MD

Vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi di PT Timah makin ramai jadi sorotan setelah dilipatgandakan. Mengapa cuma didenda Rp 420 miliar?

kolase Tribunnews
HUKUMAN HARVEY MOEIS - Kolase foto Harvey Moeis (kiri) dan Mahfud MD (kanan). Mahfud MD menanggapi hukuman Harvey Moeis yang dilipatgandakan. 

Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis (13/2/2025) pagi. 

Selain hukuman yang semakin lama, Harvey Moeis juga dikenakan denda sebesar Rp 420 miliar, sebagai bagian dari pertanggungjawabannya. 

Baca juga: Kekayaan Helena Lim Crazy Rich PIK Senasib Harvey Moeis, Vonis Dilipatgandakan di Kasus PT Timah

Berikut fakta-fakta putusan hukuman Harvey Moeis selengkapnya. 

1. Dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun 

Hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. 

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

2. Denda Menjadi Rp 420 miliar

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. 

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Dalam hal ini, jika Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun. 

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh. 

3. Hasil Putusan Banding Kejagung 

Putusan di atas merupakan hasil banding yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kejagung menyatakan, mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

VONIS HARVEY MOEIS DIPERBERAT - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam sidang, Kamis (13/2/2025).Ini sosok Teguh Harianto, ketua majelis hakimnya.
VONIS HARVEY MOEIS DIPERBERAT - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam sidang, Kamis (13/2/2025).Ini sosok Teguh Harianto, ketua majelis hakimnya. (kolase tribunnews/fahmi ramadhan)
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved