Korupsi di PT Timah

Nasib Sandra Dewi usai Vonis Harvey Moeis Diperberat, Diduga di Singapura dan Barang Mewah Terimbas

Sejak vonis Harvey Moeis diperberat hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, artis Sandra Dewi bak menghilang. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews.com
ISTRI HARVEY MOEIS - Sandra Dewi saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi PT Timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis 

Seperti diketahui, majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Teguh Hariadi memperberat vonis Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. 

Hukuman ini tidak hanya tiga kali lipat lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tapi  juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 12 tahun.

Majelis Hakim yang diketuai Teguh Harianto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. 

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Tak hanya itu, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.

PT Jakarta juga menyita aset-aset milik Harvey Moeis yang menjadi barang bukti di persidangan.

Termasuk tas-tas milik Sandra Dewi, juga dirampas untuk negara.

Penyitaan dan perampasan tetap dilakukan meskipun Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.

"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaini, saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).

Apa saja aset-aset yang disita? 

Aset Harvey Moes yang disita  itu bernilai ratusan miliar.

Hal ini terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Harvey Moeis dan berkas perkaranya ke ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (22/7/2024).   

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, harta benda Harvey Moes yang disita sebagai barang bukti itu terdiri dari 11 bidang tanah dan bangunan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved