Berita Viral

Gara-gara Hanifah Siswi SMAN 7 Cirebon Bongkar Pungli PIP, Sekjen Kemendikdasmen Murka, Ini Sosoknya

Sosok Sekjen Kemendikdasmen, Suharti, jadi sorotan usai murka terkait dugaan praktik pungli PIP di SMAN 7 Cirebon yang diungkap Hanifah.

kolase kemdikbud.go.id/youtube Dedi Mulyadi
SEKJEN KEMENDIKDASMEN MURKA - (kiri) Sekjen Kemnedikdasmen Suharti dan Hanifah siswi SMAN 7 Cirebon yang bongkar pemotongan PIP. 

SURYA.co.id - Sosok Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, jadi sorotan usai murka terkait dugaan praktik pungli PIP di SMAN 7 Cirebon.

Diketahui, Aksi Hanifah Kaliyah Ariij, siswa SMAN 7 Cirebon yang membongkar adanya pungutan liar (pungli) di sekolah rupanya didengar Kemendikdasmen.

Hanifah secara blak-blakan mengadu adanya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dipotong sebesar Rp 200 ribu.

Menurutnya, uang itu bukan untuk sekolah, melainkan untuk partai politik.

Menyikapi adanya polemik PIP ini, termasuk yang terjadi di SMAN 7 Cirebon, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, menyebut pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP. 

“Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti menanggapi kasus penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah melalui siaran pers yang diterima Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Reaksi Pihak Sekolah Usai Hanifah Siswi SMAN 7 Cirebon Nekat Bongkar Pungli, Beri Warning ke Guru

Suharti menegaskan, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan.

Kemudian hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.

Pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh kepala sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan. 

Apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua.

Namun Suharti menegaskan tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut.

Pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS untuk operasional ketika misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.

“Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima,“ tegas Suharti.

Terkait penggunaan dana PIP hanya ditujukan untuk keperluan pribadi siswa, Suharti menyebut bahwa hal itu merupakan hak penerima.

“Tidak boleh sekolah ikut campur. Serahkan semua pada anak, orang tua, sesuai dengan jumlah yang seharusnya,” tegasnya lebih lanjut. 

Baca juga: Tak Gentar Diintimidasi usai Lapor Pemotongan PIP, Hanifah Siswi SMAN 7 Cirebon Tegas: Harus Dilawan

Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam mengawasi pelaksanaan program ini.

Masyarakat dapat melaporkan temuan atau dugaan penyalahgunaan melalui call center di nomor 177 atau mengunjungi laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id. 

Suharti mengakui adanya kemungkinan penyalahgunaan atau penyelewengan dana bantuan PIP atau oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti yang terekam dalam video yang tersebar luas di berbagai media online maupun media sosial.

Menyikapi itu, ia mengatakan, kalau ada temuan-temuan penyalahgunaan dana bantuan PIP, dapat dilaporkan kepada Kemendikdasmen.

“Kami juga punya tim yang nanti akan melakukan pengecekan ke lapangan, berkoordinasi dengan inspektorat daerah dan juga dinas pendidikan untuk turun ke lapangan dan menggali data dan informasi apa yang terjadi sebenarnya,” jelasnya.

Kemudian, jika ditemukan bukti, bahwa kepala sekolah melakukan penyelewengan, maka kepala sekolah diminta untuk mengembalikan dana tersebut kepada yang berhak, yaitu siswa-siswa penerima.

Selanjutnya, Pemerintah daerah (Pemda) akan memberikan rekomendasi berupa sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan tersebut. Menurut Suharti, ada beberapa kasus di daerah yang sudah dalam ranah hukum. Kemendikdasmen akan terus mengupayakan agar masalah-masalah penyelewengan ini bisa diminimalisir.

Sosok Suharti

Melansir dari laman kemdikbud.go.id, Ir. Suharti, M.A., Ph.D., saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

Beliau memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, dengan gelar S1 di bidang Gizi Masyarakat dan Sumber Daya Keluarga dari Institut Pertanian Bogor (1991), S2 di bidang Ekonomi Terapan dari University of Michigan (1999), dan S3 dalam bidang Demografi dan Riset Sosial dari Australian National University (2013).

Baca juga: Duduk Perkara Hanifah Siswi SMAN 7 Cirebon Bongkar Pemotongan PIP hingga 5 Guru Diperiksa Kejaksaan

Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Jenderal pada tahun 2021, Suharti memiliki pengalaman profesional yang luas, antara lain sebagai Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (2019–2021), Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2015–2019), serta Direktur Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak di Bappenas (2014–2015).

Selain itu, beliau juga pernah menjabat sebagai Koordinator Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Bidang Pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2016.

Dalam perannya sebagai Sekretaris Jenderal, Suharti menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Beliau juga aktif dalam berbagai inisiatif untuk memastikan transformasi pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Awal Mula Kasus Pungli PIP

Kasus ini berawal ketika Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi mengunjungi SMAN 7 Cirebon untuk mengetahui permasalahan yang membuat 150 siswa sekolah tersebut tidak bisa mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. 

Dalam kunjungan itu, Dedi Mulyadi bertemu dengan Hanifah, salah satu siswi. 

Saat itu, Hanifah mengadu adanya pungutan SPP dari sekolah hingga bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dipotong sebesar Rp 200 ribu.

Menurutnya, uang itu bukan untuk sekolah, melainkan untuk partai politik.

"PIP kita yang diambil. Harusnya kan tiap siswa dapat Rp 1,8 juta."

"Tapi ternyata kita itu diambil Rp 250 ribu untuk partai. Kita ke bank, di depan pintu ada guru dari TU buat ambil buku tabungan, pin, sama kartu kita."

"Angkatan kita juga dimintai uang gedung Rp 6,4 juta."

"Sebelumnya kita dimintai Rp 8,7 juta, orang tua enggak terima kalau kita harus bayar Rp8 juta. SPP kita tiap bulan Rp200 ribu," ungkap Hanifah.

Bukan cuma itu, Hanifah juga mengadukan perihal adanya permintaan uang pembelian buku dan juga sumbangan masjid.

"Uang LKS Rp300 ribuan ke atas. Kelas 10 juga kita ada sumbangan masjid, seharusnya kan seikhlasnya tapi dipatoki Rp150 ribu," pungkas Hanifah.

Mendengar keluhan tersebut, Dedi Mulyadi mengonfirmasi pihak sekolah.

Pihak sekolah pun mengaku memungut SPP Rp 200 ribu karena memiliki banyak utang.

"Itu tuh mungkin karena kita banyak utang pak, pembangunan," kata Wakasek Humas SMAN 7 Cirebon Undang Ahmad Hidayat.

Soal uang PIP yang dipotong Rp 200 ribu, menurut dia, uang itu bukan untuk sekolah, melainkan untuk partai politik.

Bahkan, ia mengungkap bahwa pemberian PIP itu tidak tepat sasaran.

Kejaksaan Periksa 5 Guru

PUNGLI DI SMAN 7 CIREBON - Kolase foto Hanifah, siswa SMAN 7 Cirebon yang berani bongkar pungutan liar di sekolah. Begini reaksi pihak sekolah.
PUNGLI DI SMAN 7 CIREBON - Kolase foto Hanifah, siswa SMAN 7 Cirebon yang berani bongkar pungutan liar di sekolah. Begini reaksi pihak sekolah. (Kolase Youtube Dedi Mulyadi dan Tribun Cirebon)

Adanya pemotongan PIP ini pun bergulir menjadi bola liar. 

Terbaru, Kejari Kota Cirebon tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) di wilayahnya.

Salah satu sekolah yang diduga terkait adalah SMAN 7 Cirebon, lima guru dikabarkan telah diperiksa oleh kejaksaan.

Kasie Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi menegaskan, bahwa saat ini kejaksaan masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan.

"Soal informasi ada 5 guru SMAN 7 Cirebon yang diperiksa oleh kejaksaan, sebagaimana yang telah kami sampaikan, untuk penanganan kasus PIP sendiri saat ini masih dalam rangka pengumpulan data dan keterangan dari lapangan."

"Mungkin, salah satu yang disampaikan itu merupakan bagian pengumpulan data dan keterangan dan untuk pemanggilan sendiri, kami belum ada melakukan pemanggilan," ujar Slamet saat diwawancarai media, Jumat (14/7/2024) siang.

Menurut Slamet, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan metode pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna menelusuri penggunaan serta pelaksanaan PIP di Kota Cirebon.

"Ya, tim kita melakukan pulbaket ke lapangan atau menelusuri penggunaan dan pelaksanaan PIP."

 "Yang kita ketahui sudah ramai di masyarakat, bagaimana pelaksanaannya bertentangan atau tidak dengan aturan yang ada," ucapnya.

Slamet menambahkan, bahwa Kejari Kota Cirebon tidak hanya fokus pada pihak sekolah, tetapi juga pihak lain di luar sekolah untuk mendapatkan gambaran riil pelaksanaan PIP.

"Untuk data pulbaket sendiri kita bukan cuma fokus ke pihak sekolah, tapi ke pihak di luar sekolah juga sedang mengumpulkan data dan keterangan untuk mengetahui riil pelaksanaan PIP di Kota Cirebon khususnya," jelas dia.

Terkait kemungkinan adanya keterlibatan partai politik dalam dugaan penyimpangan ini, Slamet menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Terkait keterlibatan partai, untuk itu belum bisa disampaikan karena kan di sini sebenarnya kita masih mengumpulkan data dan keterangan tertutup."

"Nanti hasilnya bagaimana, itu setelah kita lapor ke pimpinan dan mungkin ditindaklanjuti, kalau memang ada perbuatan yang melawan hukum baru proses selanjutnya bisa disampaikan ke publik," katanya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved