Korupsi di PT Timah

Sosok Eks Dirut PT Timah yang Senasib Harvey Moeis, Hukuman Diperberat 20 Tahun, Segini Kekayaannya

Sosok Eks Dirut PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani jadi sorotan lagi usai nasibnya sama dengan Harvey Moeis dalam kasus korupsi di PT Timah.

kolase Tribunnews
HUKUMAN DIPERBERAT - Kolase foto M Riza Pahlevi Tabrani dari berbagai sumber. Ia Senasib dengan Harvey Moeis Hukumannya Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara. 

SURYA.co.id - Sosok Eks Dirut PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani jadi sorotan lagi usai nasibnya sama dengan Harvey Moeis dalam kasus korupsi di PT Timah.

Hukuman M Riza Pahlevi Tabrani diperberat, hakim menjatuhkan vonis menjadi 20 tahun penjara.

Majelis hakim PT Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pidana badan, pidana denda, dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Catur Iriantoro, saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Hakim juga memperberat pidana denda Riza dari Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan menjadi Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. 

Baca juga: Senasib Harvey Moeis, Vonis Crazy Rich PIK dan Eks Dirut PT Timah Dilipatgandakan, MAKI Belum Puas

Selain itu, hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 493 miliar.

Angka ini merujuk pada aliran dana sebesar Rp 986.799.408.690 ke PT Timah dari perusahaan pengepul bijih timah dari penambang ilegal, CV Salsabila Utama, yang diduga dikendalikan Riza dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra.

Besaran uang pengganti itu kemudian dibagi dua lantaran tidak jelas pembagian uang panas tersebut.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 493 miliar," kata Hakim Catur.

Hakim mengatakan, uang pengganti itu harus dibayarkan Riza paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan itu Riza belum membayar, harta bendanya akan dirampas untuk negara.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 6 tahun," tutur Hakim Catur.

Sebelumnya, vonis Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara, dari sebelumnya 6,5 tahun. 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved