Korupsi di PT Timah

Senasib Harvey Moeis, Vonis Crazy Rich PIK dan Eks Dirut PT Timah Dilipatgandakan, MAKI Belum Puas

Kolega Harvey Moeis, Helena Lim dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga bernasib sama. Segini vonisnya!

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/fahmi ramadhan/kompas.com/syakirun ni'am
HUKUMAN DIPERBERAT - Tiga terdakwa korupsi tata niaga timah, Helena Lim (kiri), Harvey Moeis (tengah) dan Riva Pahlevi (kanan) yang diperberat hukumannya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). MAKI menganggap hukumannya masih belum cukup. 

SURYA.CO.ID - Harvey Moeis bukan satu-satunya terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang diperberat vonisnya oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Kolega Harvey Moeis, Helena Lim dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga bernasib sama. 

Helena Lim diperberat hukumannya dari lima tahun menjadi 10 tahun penjara. 

Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam amar putusannya menyatakan Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Hakim di pengadilan tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Kekayaan Hakim Teguh Harianto yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Ini Sosoknya

Selain pidana badan, Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena Lim sebesar Rp 1 miliar subiader 6 bulan kurungan apabila tidak membayar pidana denda tersebut.

Majelis hakim tingkat banding juga membebankan pidana tambahan berupa membayar biaya pengganti kepada negara sebesar Rp 900 juta.

Dengan ketentuan harta benda crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini akan disita oleh Jaksa untuk dilelang apabila dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap Helena Lim tidak membayar uang pengganti tersebut.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," jelas Hakim.

Di bagian lain, vonis eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diperberat dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara.  

Majelis hakim PT Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pidana badan, pidana denda, dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Catur Iriantoro, saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Hakim juga memperberat pidana denda Riza dari Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan menjadi Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. 

Selain itu, hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 493 miliar.

Angka ini merujuk pada aliran dana sebesar Rp 986.799.408.690 ke PT Timah dari perusahaan pengepul bijih timah dari penambang ilegal, CV Salsabila Utama, yang diduga dikendalikan Riza dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved