Korupsi di PT Timah

Senasib Harvey Moeis, Vonis Crazy Rich PIK dan Eks Dirut PT Timah Dilipatgandakan, MAKI Belum Puas

Kolega Harvey Moeis, Helena Lim dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga bernasib sama. Segini vonisnya!

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/fahmi ramadhan/kompas.com/syakirun ni'am
HUKUMAN DIPERBERAT - Tiga terdakwa korupsi tata niaga timah, Helena Lim (kiri), Harvey Moeis (tengah) dan Riva Pahlevi (kanan) yang diperberat hukumannya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). MAKI menganggap hukumannya masih belum cukup. 

"Namun, saya sebenarnya itu kan minimalnya (hukuman) 20 tahun penjara itu. Nanti, saya berharap di tingkat kasasi Mahkamah Agung kalau terdakwa atau jaksa mengajukan, saya meminta hakim agung menghukumnya dengan hukuman seumur hidup," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

Boyamin menjelaskan desakannya tersebut bukan tanpa dasar. 

Pasalnya, hal itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menyebutkan jika ada terdakwa korupsi yang merugikan negara hingga Rp100 miliar, maka hakim agung diberikan wewenang untuk memvonis penjara seumur hidup.

"Di mana korupsi yang kerugiannya di atas Rp100 miliar, maka hakim (agung) diberikan wewenang untuk menghukum seumur hidup," jelasnya.

Boyamin berharap hakim agung di MA mematuhi aturan yang dibuatnya sendiri.

"Yang bikin (Perma) kan Mahkamah Agung. Harusnya yang menjalankan, yang utama, kan Mahkamah Agung sendiri," jelasnya.

"Sehingga tunjukkan kepada rakyat bahwa peraturan ini dipatuhi. Tunjukkan kepada rakyat bahwa hukum itu adil," sambung Boyamin.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Tak Puas Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara: Harusnya Seumur Hidup, Korupsi di Atas Rp100 M

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved