Korupsi di PT Timah

Senasib Harvey Moeis, Vonis Crazy Rich PIK dan Eks Dirut PT Timah Dilipatgandakan, MAKI Belum Puas

Kolega Harvey Moeis, Helena Lim dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga bernasib sama. Segini vonisnya!

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/fahmi ramadhan/kompas.com/syakirun ni'am
HUKUMAN DIPERBERAT - Tiga terdakwa korupsi tata niaga timah, Helena Lim (kiri), Harvey Moeis (tengah) dan Riva Pahlevi (kanan) yang diperberat hukumannya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). MAKI menganggap hukumannya masih belum cukup. 

Besaran uang pengganti itu kemudian dibagi dua lantaran tidak jelas pembagian uang panas tersebut.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 493 miliar," kata Hakim Catur.

Hakim mengatakan, uang pengganti itu harus dibayarkan Riza paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan itu Riza belum membayar, harta bendanya akan dirampas untuk negara.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 6 tahun," tutur Hakim Catur.

Sebelumnya, vonis Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara, dari sebelumnya 6,5 tahun. 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

Baca juga: Masa Lalu Karyawan BUMN Dikuliti Imbas Hina Honorer Pakai BPJS, Pernah Bela Harvey Moeis Korupsi

Tak hanya itu, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.

MAKI Tak Puas

Harvey Moeis suami Sandra Dewi (kiri) dan Boyamin Saiman (kanan). Simak Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Sosok Bosnya Diungkap Boyamin Saiman.
Harvey Moeis suami Sandra Dewi (kiri) dan Boyamin Saiman (kanan). Simak Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Sosok Bosnya Diungkap Boyamin Saiman. (kolase Tribunnews)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tak puas dengan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa korupsi PT Timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.

Dia berharap agar suami dari aktris Sandra Dewi tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup jika jaksa ataupun terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved