Resmi Berhentikan 437 Pegawai Honorer, Pemkab Lumajang: Penataan Ulang Pegawai Non-ASN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi memberhentikan 437 pegawai honorer di lingkungannya.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi memberhentikan 437 pegawai honorer di lingkungannya.
Pemberhentian ini sebagai upaya Pemkab Lumajang melakukan penataan ulang pegawai khususnya tenaga non aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menjelaskan keputusan pemberhentian kerja tersebut setelah melalui berbagai pembahasan dan berlaku sejak 10 Februari 2025.
Baca juga: Nasib Ratusan Tenaga Honorer Pemkab Lumajang, Terancam Dirumahkan Tanpa Pesangon
"Data yang berkembang dari 191 menjadi 437 tenaga honorer (yang diberhentikan). Sudah kami laporkan tertulis ke Ketua DPRD," ujar Agus Triyono ketika dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).
Agus menambahkan keputusan pemberhentian tersebut telah diputuskan secara matang dengan segala pertimbangan.
Sebagian dari tenaga kontrak yang diberhentikan, memiliki peluang bekerja kembali lewat skema outsourcing.
Kata Sekda, posisi yang masih berpeluang untuk melanjutkan karier adalah penjaga malam, petugas kebersihan dan pengemudi.
"Prinsipnya pemda berupaya mencarikan solusi yangtidak bertentangan dg aturan. Sepanjang posisi Non ASN tersebut bisa diakomodir dalam 3 jabatan lewat outsoucing tentu akan dilakukan oleh pemda. Yaitu utk jabatan pengemudi, petugas kebersihan dan penjaga malam," tutur Sekda.
Data Dinkes : Tercatat Ada 1.474 Kasus TBC di Jombang |
![]() |
---|
Daftar 7 Pemain Utama PSM Makassar Yang Absen Lawan Persebaya |
![]() |
---|
Ribuan Massa Buruh Demo di Depan Kantor Gubernur Jatim, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen |
![]() |
---|
Pasca ORI Campak di Sumenep, FK Unair Tekankan Pentingnya Imunisasi Berkelanjutan |
![]() |
---|
Kemenag Jatim Siap Sambut Kementrian Baru Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.