Merasa Ditantang Saat Tanyakan JHT, Para THL Nyaris Adu Fisik Dengan Pegawai BPJS di Bangkalan
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno mengungkapkan, para THL Pemkab Bangkalan ingin mencairkan JHT.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno mengungkapkan, para THL Pemkab Bangkalan ingin mencairkan JHT. Namun pencairan bisa dilakukan ketika sudah ada surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu.
“Kami bisa cairkan, tetapi nanti kalau sudah ada SK pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu. Semua pasti kami bayarkan karena memang ketika mereka jadi PPPK otomatis perlindungannya di ranah Taspen untuk jaminan sosialnya,” ungkap Indriyatno di hadapan para jurnalis.
Ia menjelaskan, kegaduhan yang terjadi diakibatkan sedikit kesalahpahaman karena salah persepsi ketika seorang pegawai BPJS Ketenagakerjaan mengajak diskusi di luar. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu para pemohon klaim lainnya.
Mungkin yang belum dipahami para THL, lanjut Indri, karena kondisinya di lapangan mereka masih bekerja. Jadi selesai kontrak pada Desember 2024, mereka masih dipekerjakan Pemkab Bangkalan dari Januari-Februari 2025 ini sampai nanti terbit SK pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu .
“Salah persepsinya di situ. Namun teman-teman THL sudah pulang dengan senang, sudah selesai. Nanti kalau SK sudah terbit kami bayarkan. Tetapi dasarnya satu, mereka kan masih bekerja, sementara JHT itu kan bisa diambil jika sudah dalam posisi tidak bekerja lagi,” pungkasnya. *****
BPJS Ketenagakerjaan
keributan di BPJS Madura
THL dan pegawai BPJS bentrok
Jaminan Hari Tua (JHT)
syarat cairkan JHT
salah paham tanyakan JHT
THL di Bangkalan
Bangkalan
14 Prodi Sudah Raih Akreditasi Unggul, UTM Bangkalan Memacu Daya Saing Menuju Kampus Internasional |
![]() |
---|
Identitas Pria yang Ditemukan di Selat Madura Terungkap, Warga Surabaya yang Kini Tinggal di Bali |
![]() |
---|
Detik-detik Peserta Gerak Jalan Tolong Pemotor Emak-emak yang Jatuh di Bangkalan |
![]() |
---|
Ancam Perlindungan Pekerja, 14 Perusahaan di Jember Diketahui Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Klaim Senilai Rp6,6 T di Jatim di 2024, Wagub Emil: Beri Dampak Nyata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.