Berita Viral
3 Gelagat Janggal Kades Kohod Soal Pagar Laut Tangerang, Mangkir Panggilan hingga Acuhkan Kejagung
Terungkap sederet gelagat janggal Kades Kohod, Arsin, dalam kasus pagar Laut Tangerang. Mangkir panggilan hingga acuhkan Kejagung.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Terungkap sederet gelagat janggal Kades Kohod, Arsin, dalam kasus pagar Laut Tangerang. Mangkir panggilan hingga acuhkan Kejagung.
Diketahui, Bareskrim Polri hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah bergerak menyelidiki polemik pagar laut Tangerang.
Penyelidikian mereka membutuhkan keterangan dari Kades Kohod, Arsin.
Namun, Arsin justru menunjukkan gelagat yang tak kooperatif.
Ia mangkir dari panggilan Bareskrim Polri, hingga mengacuhkan permintaan Kejagung.
Baca juga: Nasib Kades Kohod Usai Mangkir Panggilan Soal Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Akan Lakukan Ini
Berikut sedere gelagat Kades Kohod dirangkum SURYA.co.id.
- Mangkir dari Panggilan
Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.
“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.
“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.
Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.
“Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
“Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.
Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.
"Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.
2. Acuhkan Permintaan Kejagung
Kades Kohod Arsin bin Sanip juga tak mengindahkan permintaan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung mengeluarkan surat permintaan kelengkapan dokumen terhadap Kades Kohod Arsin terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar per tanggal 21 Januari 2025 itu meminta agar Kades Kohod Arsin melengkapi dokumen berupa buku Letter C terkait kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Tangerang Banten.
Baca juga: Kades Kohod Makin Terpojok Soal SHGB Area di Pagar Laut Tangerang, Kejagung: Kami Terus Monitor
Namun hingga kini Arsin belum menyerahkan apa yang diminta tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) untuk mendalami kasus dugaan korupsi di balik terbitnya SHGB dan SHM pagar laut Tangerang tersebut.
"Belum (Arsin menyerahkan dokumen soal pembangunan pagar laut)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).
Harli pun mengatakan pihaknya akan terus memantau terus kasus pagar laut tersebut.
Hanya saja Harli enggan membeberkan lebih jauh seperti apa pemantauan yang akan dilakukan pihaknya, pasalnya hal itu saat ini masih bersifat rahasia.
"Kita monitor lah terus, tapi kita enggak bisa sampaikan monitornya. Nanti kita lihat, kan sifatnya Pulbaket," jelasnya.
3. Diduga Menghilang

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Kades Kohod Arsin seolah menghilang.
Edi, pekerja di rumah Kades Kohod mengatakan, Arsin tidak menghilang.
Menurutnya, majikannya itu masih kerap berada di rumah.
"Keberadaan bapak Lurah Arsin sekarang saya belum tahu ya. Tadi saya ketemu jam 9, itu juga beliau mau berangkat," kata Edi, Sabtu (1/2/2025) dalam tayangan YouTube KompasTV.
"Dia bilang bang saya berangkat dulu, ya udah pak hati-hati, kata saya."
"Terus juga memang apa yang diberitakan oleh media itu bahwa Pak Lurah Arsin itu kabur, Itu adalah berita yang tidak benar. Setiap harinya Pak Lurah itu ada di rumah," ucap Edi.
Sementara ada juga kabar yang menyebut bila Arsin saat ini sedang fokus menghadapi proses hukum.
Sebelumnya warga warga yang tergabung dalam Aliansi Tangerang Berdaulat saat berdemo di Kantor Bupati Kabupaten Tangerang, Rabu (5/2/2025) menuntut agar Kepala Desa Kohod, Arsin untuk kooperatif terkait kasus pagar laut.
Terlebih, Kades Kohod mangkir dari panggilan Bareskrim, untuk mengklarifikasi SHGB dan SHM di area pagar laut.
"Kami juga meminta Kepala Desa Kohod untuk kooperatif, apalagi kemarin mangkir dari panggilan Bareskrim, setelah adanya isu dugaan pemalsuan girik di area pagar laut oleh Kades Kohod," ujar koordinator aksi, Asmudyanto.
Arsin dilaporkan warganya ke inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda), terkait dugaan pemerasan dalam kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.
"Kepala Desa ini (Arsin) memeras. Memerasnya bagaimana sih? Ini kan desa Kohod kena pembebasan PIK. Jadi warga-warga yang belum memiliki surat tanah, itu diminta untuk mengurus surat-suratnya sehingga menjadi surat yang resmi," ujar Tim Advokasi Warga Kohod, Henri Kusuma kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Henri menjelaskan, Arsin mematok harga yang tinggi kepada warga yang akan mengurus surat tanah.
"Nah, itu dipatok harganya tinggi sekali. Untuk bikin Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) aja bisa sampai puluhan juta. Itu hanya untuk mengurus SPPT, padahal itu urusan Rp 300 ribu selesai gitu ya," paparnya.
Meski Arsin telah dilaporkan ke inspektorat kata Henri, hingga kini belum ada upaya tindak lanjut.
"Tentang pemerasan ini. Ya, lihat sendiri lah, Arsin-nya masih petantang-petenteng ya. Catat aja, petantang petenteng," ujarnya.
Dikutip dari kompas.tv dalam berita yang tayang pada 4 Februari 2025, Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ahmad Riza Patria sempat merespons soal Kades Kohod.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) meminta agar apabila ada perangkat desa terlibat kasus hukum untuk diproses.
Termasuk di dalamnya Kades Kohod, yang juga diperiksa.
Apabila terbukti terlibat pidana, sejumlah sanksi sudah disiapkan.
“Terlibat dari masalah-masalah hukum, tentu kami yang akan minta aparat hukum menindak tegas siapa saja atau kepala desa. Seperti kasus daripada sertifikasi di pagar laut ya, di Tangerang, di Banten. Kepala desa yang terlibat akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang ada. Ya tentu nanti ada ketentuannya, dan akan mendapatkan sanksi,” kata Ahmad Riza Patria.
berita viral
Kades Kohod
Pagar Laut Tangerang
Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
Bareskrim Polri
Kejaksaan Agung
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK, Sebut Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukan OTT, Ada Indikasi Pencucian Uang |
![]() |
---|
Sebelum Ceraikan Azizah Salsha, Pratama Arhan Pernah Dapat Pesan Andre Rosiade Soal Komitmen |
![]() |
---|
Rekam Jejak Asep Japar Bupati Sukabumi yang Disentil Dedi Mulyadi, Susah Dihubungi Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Spesialis IT dan Memata-matai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.