Berita Viral

Nasib Kades Kohod Usai Mangkir Panggilan Soal Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Akan Lakukan Ini

Beginilah Nasib Kades Kohod Usai Mangkir Panggilan Bareskrim Polri Soal Kasus Pagar Laut Tangerang. Bakal dipanggil lagi.

kolase Kompas TV dan Tribunnews
KADES KOHOD MANGKIR - (kanan) Kades Kohod, Arsin, saat kunjungan ke area pagar laut Tangerang, Jumat (24/1/2025). Sempat mangkir panggilan Bareskrim Polri. 

SURYA.co.id - Nasib Kades Kohod, Arsin, masih terus jadi sorotan seiring dengan bergulirkan kasus pagar laut Tangerang.

Setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan Bareskrim Polri, Kades Kohod kini kembali dibidik.

Bareskrim berencana memanggilnya lagi.

Bareskrim Polri akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) di lahan pagar laut Tangerang.

“Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB)."

Baca juga: Kades Kohod Makin Terpojok Soal SHGB Area di Pagar Laut Tangerang, Kejagung: Kami Terus Monitor

"Dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Trunoyudo dilansir Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Menurut Trunoyudo, dari total 25 saksi tersebut, Kepala Desa Kohod, Arsin adalah salah satu saksi yang ikut diperiksa kembali oleh Bareskrim Polri.

“Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” terang Trunoyudo.

Diketahui sebelumnya Kades Kohod, Arsin ini pernah dipanggil menjadi saksi oleh Bareskrim Polri.

Namun saat itu, kasus dugaan pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang ini masih dalam proses penyelidikan.

Sehingga Arsin tidak wajib untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Berbeda dengan saat ini, dimana kasus dugaan pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang telah naik statusnya ke penyidikan.

Maka Kades Kohod ini wajib menghadiri panggilan Bareskrim Polri.

“Kan itu penyelidikan, itu undangan sifatnya. "

"Tapi, kalau dalam formal nanti, dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” jelas Trunoyudo.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved