Berita Viral

Kades Kohod Makin Terpojok Soal SHGB Area di Pagar Laut Tangerang, Kejagung: Kami Terus Monitor

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin makin terpojok terkait penerbitan SHGB dan SHM area di Pagar Laut Tangerang. Terus dimonitor kejagung.

kolase kompas.com
Viral dikabarkan Kades Kohod, Arsin dipanggil Kejaksaan Agung terkait kasus pagar laut Tangerang. 

SURYA.co.id - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin makin terpojok terkait penerbitan SHGB dan SHM area di Pagar Laut Tangerang.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memonitor tingkah laku Kades Kohod.

Hal ini lantaran Kades Kohod belum memberikan buku Letter C Desa Kohod meski Arsin telah diminta oleh Korps Adiyaksa untuk menyerahkan dokumen tersebut. 

“(Buku Letter C Desa Kohod) itu belum (diberikan Arsin),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025).

Namun, Harli juga menyebut juga belum mengetahui perkembangan dari penyelidik soal nasib Arsin apakah akan dipanggil atau tidak setelah diminta untuk menyerahkan buku Letter C Desa Kohod dalam penyelidikan kasus pagar laut.

Baca juga: Gelagat Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang Makin Mencurigakan, Mangkir Panggilan Bareskrim

“Kami terus monitor, tapi, ‘kan, tidak bisa kita sampaikan monitornya. Nanti kami lihat karena (penyelidikan) sifatnya pulbaket (mengumpulkan bahan dan keterangan),” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kejagung masih mendahulukan Kementerian ATR/BPN untuk menelusuri masalah ini dari sisi administrasi.

Apabila ditemukan unsur pidana, maka akan ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk Kejagung.

“Jika memang dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka bisa diserahkan ke aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Jadi, supaya tidak asal caplok,” ucapnya.

Naik Penyidikan

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan pemalsuan surat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di pagar laut Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan. 

Itu artinya sudah ditemukan dugaan tindak pidana di kasus pagar laut tangerang ini, dan penyidik akan segera menetapkan tersangka.   

Dinaikkan kasus ini ke penyidikan setelah Bareskrim melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025). 

“Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). 

Djuhandhani menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHGB) yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved